Pengenaan PPNBM pada Emas Batangan Palsu

Suara Pembaca

Pengenaan PPNBM pada Emas Batangan Palsu

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 10:34 WIB
Pengenaan PPNBM pada Emas Batangan Palsu
Keluhan
Sekitar bulan November 2009 awal saya melakukan pembelian di internet. Dan, tanggal 18 November 2008 saya mendapat faksimili berupa perhitungan bea-bea sementara atas pembelian barang saya.

Saya sempat bingung. Kenapa saya dikenakan PPNBM. Padahal seharusnya barang tersebut tidak dikenakan PPNBM. Saya menelepon ke pihak UPS selaku transportir. Dan, pihak UPS meminta saya untuk mengirimkan invoice.

Pada hari yang sama saya mengirimkan invoice tersebut dan tertulis harga barang tersebut sekitar 20 USD. Keesokan harinya pihak UPS menelepon saya kembali dan mengatakan bahwa pihak bea cukai menghitung harga barang tersebut sebesar 3,000 USD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya heran kenapa dikenakan sebesar itu. Padahal saya hanya membeli 1 emas batangan yang palsu. Dan, ternyata pihak bea cukai menganggap barang yang saya beli tersebut terbuat dari emas asli.

Saya sudah menjelaskan rincian bahan baku barang tersebut dan memberikan link dari website tempat saya membeli. Namun, tetap saja pihak bea cukai menganggap emas tersebut asli.

Mohon petunjuk. Apalagi yang harus saya lakukan agar saya dapat menerima barang saya kembali. Dan, satu hal yang pasti apabila memang dianggap itu emas asli silakan dijual saja Pak. Nanti uangnya kita bagi 2, oke? Bagaimana?

Chandra
Kebon Jahe 3 Jakarta
antoniuschan@hotmail.com
02130407800



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads