Keluhan
Dikarenakan adanya keputusan yang sangat baik dari Departemen Keuangan RI khususnya Dirjen Pajak mengenai pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)beserta keuntungan-keuntungan yang didapat apabila mempunyai NPWP, dan juga dianjurkan oleh kantor di mana saya bekerja maka saya akhirnya berkeputusan membuat NPWP.Saya mendaftar melalui Elektronik Registration (e-Reg) online dan berhasil mendapatkan "Surat Keterangan Terdaftar Sementara" pada tanggal 21 November 2008. Kemudian setelah itu pada tanggal 2 Desember 2008 saya datang pagi hari ke Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk berdasarkan alamat KTP saya (Kelapa Gading) dengan membawa serta semua kelengkapan dokumen (KTP, KK, dan juga Surat Keterangan dari Kantor). Sayangnya pada saat itu mati lampu dan dijanjikan untuk mengambil kartunya keesokan harinya atau lusa (tanggal 4 Desember 2008).
Tetapi, sampai hari ini saya belum mendapatkan (kartu NPWP). Setelah saya tanyakan kira-kira kapan dijawab "bulan ini". Padahal berdasarkan pengalaman dari beberapa rekan saya, mereka bisa mendapatkan langsung kartu NPWP-nya dalam waktu kurang dari 1 jam. Alasan yang diberikan oleh petugas adalah lambatnya sistem yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon solusi dari Kantor Pajak setempat. Terima kasih banyak.
Antonius Tarigan
Kelapa Gading Jakarta Utara
anton.tarigan@gmail.com
0811953009
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































