Keluhan
Surat Terbuka Kepada Dirjen Pajak Indonesia Yth Dirjen Pajak Indonesia
Bapak Darmin Nasution
Dengan ini kami ingin meminta penjelasan dan ketegasan final dari Bapak selaku Dirjen Pajak Indonesia mengenai nasib kami para WNI yang bekerja di Singapura yang terkatung-katung akibat informasi simpang siur mengenai NPWP dan ppH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah kami merupakan Subjek Pajak Luar Negeri atau Dalam Negeri? Apakah dengan memiliki tabungan atau rumah (dengan tujuan untuk investasi) di Indonesia membuat kami tidak bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sehingga merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, sekalipun kami bekerja dan tinggal di Singapura lebih dari 183 hari dalam setahun?
Apakah dengan pulang ke Indonesia every now and then untuk menjenguk sanak saudara kami di Indonesia membuat kami tidak bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sehingga merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, sekalipun kami bekerja dan tinggal di Singapura lebih dari 183 hari dalam setahun?
Bagaimana pula pendapat Bapak tentang komentar Bapak A Sjarifuddin Alsah pada tanggal 18 November lalu yang dimuat di berbagai surat kabar mengenai TKI / TKW yang bebas pajak penghasilan cukup dengan syarat mereka telah menetap di luar negeri lebih dari 183 hari? Apakah kami para WNI yang bekerja di kantoran Singapura bukan merupakan TKI?
Mohon penjelasan dan ketegasan finalnya. Terima kasih.
Joko Susanto
Bukit Batok Street 21
Singapura
joko_susanto3000@yahoo.com
+65 97812354
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































