Sigap Memutus Seharusnya PLN Juga Sigap Menyambung

Suara Pembaca

Sigap Memutus Seharusnya PLN Juga Sigap Menyambung

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 11:21 WIB
Sigap Memutus Seharusnya PLN Juga Sigap Menyambung
Keluhan
Saya sangat kecewa. Pada hari Jumat tanggal 14 November 2008 listrik di rumah saya diputus oleh PLN. Usut punya usut ternyata pembantu rumah saya belum membayarkan tagihan listrik sejak bulan sebelumnya.

Karena saya kebetulan sedang berada di luar kota maka saya menelepon teman saya untuk membayarkan secara cash saja via Kantor Pos Depok. Tetapi, pada hari Sabtu tersebut Kantor Pos menolak dengan alasan pada hari tersebut sistem tidak online.

Oke. Ngga apa-apa. Saya pikir ini konsekuensi kesalahan dari pihak saya. Meskipun saya heran seharusnya dari pihak PLN sendiri paling tidak ada surat teguran atau paling tidak memutuskan sambungan seharusnya di atas tanggal 15. Kemudian pada hari senin saya bayar rekening tagihan PLN. Kemudian saya telepon PLN Cabang Depok dan diminta datang dengan membawa bukti pembayaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepulang dari luar kota, saat itu sore pukul 3 sore, saya langsung bergegas mendatangi Kantor PLN Cabang Depok membawa kuitansi pembayarannya. Oleh petugas saya dijanjikan listrik akan disambung hari itu juga. Tetapi, hingga Selasa pagi, 18 November 2008 ini listrik belum juga menyala. Padahal saya ke rumah tersebut membawa keluarga dengan seorang anak saya yang berumur 2 tahun. Sedangkan di perumahan tersebut tidak tersedia PAM. Jadi, kami sangat mengandalkan listrik untuk kebutuhan air.

Saya benar-benar kecewa dengan PLN. Seharusnya ketika PLN sigap memutus meteran listik yang telat bayar juga sigap menyambungkannya kembali ketika orangnya sudah melunasi tagihannya, karena aktivitas kami bergantung dengan listrik.

Saat ini saya kerja meninggalkan pembantu dengan anak saya tanpa air dan tanpa listrik dirumah. Bagaimana ini PLN?

Angga Wirapraditya
KK Cinere KT KMB Q10/10 Depok
anggwa@gmail.com
02194011042



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait