Rate Pajak Agen Asuransi dan MLM Peka

Suara Pembaca

Rate Pajak Agen Asuransi dan MLM Peka

- detikNews
Senin, 10 Nov 2008 12:55 WIB
Rate Pajak Agen Asuransi dan MLM Peka
Keluhan
Pajak penghasilan seorang aparat pemasaran asuransi dan member MLM dikenakan sama dengan Karyawan perusahaan yang besaran maksimalnya 35%. Padahal mereka sering kali komisi yang masuk plus pengeluaran transport mereka. Dan sering kali prospek yang ditemui tidak membeli produk atau bergabung menjadi nasabah dengan asuransi Jiwa. Sehingga, bila dikenakan tarif progresif dari mana kami bisa hidup?

Kami mengimbau Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk peka dan peduli. Kalau perlu jadilah member MLM atau agen asuransi dan rasakan perjuangan kami.

Please, peka, dan dalam membuat peraturan jangan asal-asalan. Kami meminta agar pajak yang dikenakan 1 tarif final saja semisal 5%, Final. Tolong teman-teman di industri juga mendukung Suara Pembaca ini dengan mengirim respons pada surat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel
Plaza Gri Lt 9
HR Rasuna Said Kav X 2-1 Jakarta
dr.daniel77@yahoo.com
081905352020



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait