Keluhan
Pada tanggal 12-09-2008 Ayah saya menerima faksimili penolakan dari PT Asuransi AIU Indonesia (AIG) atas pengajuan klaim santunan rawat inap yang ayah saya ajukan. Saya selaku anak dari Bapak Sutarmo sebagai pemegang polis (TM 0004260) dan nomor sertifikat (00167000002181) mengaku sangat bingung dan kecewa karena saya menganggap surat penolakan tersebut kurang berdasar. Di dalam faks yang dikirim oleh PT Asuransi AIU dengan no ref:2008c7459 yang ditandatangani oleh Nanie Dwi Marksono yang menyatakan bahwa status polis ini telah dibatalkan sejak 01/04/2006. Tetapi, kenapa pada tanggal 13 April 2007 kami mendapat surat dari PT Asuransi AIU Indonesia yang meminta ayah saya selaku pemegang polis untuk membayar lebih.
Dalam arti kata lain (menaikkan harga dari Rp 31,250 - Rp 108,450). Surat ini tertanda PT Asuransi AIU Indonesia. Dan, menurut surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Danamon tanggal 19 September 2005 yang ditandatangani oleh Edy Tuhirman selaku Excecutive President yang intinya tentang "Program Gratis Santunan Rawat Inap". Dalam hal ini Bank Danamon telah bekerja sama dengan PT Asuransi AIU Indonesia(AIG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verry Setyawan
Perak Gunungan
Jl Teratai No 73
Bareng Lor Klaten Utara Jawa Tengah
Verry_ztttt@yahoo.com
081329020782
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































