Klarifikasi BFI Finance Tidak Buka Blokir STNK Nasabah

Suara Pembaca

Klarifikasi BFI Finance Tidak Buka Blokir STNK Nasabah

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2008 15:06 WIB
Keluhan
Sehubungan dengan pemuatan Surat Pembaca dari Sdr Wijaya yang beralamat di Jalan Nogosari 2 Surabaya, dengan ini kami dari pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk ingin memberikan klarifikasi agar khalayak mendapatkan informasi yang benar dan jelas:

Sdr Wijaya bukanlah konsumen dari BFI. Beliau merupakan pihak yang membeli kendaraan yaitu Opel Blazer dengan nomor polisi L 1401 QA dari konsumen BFI. Kendaraan tersebut memang merupakan salah satu kendaraan yang pernah dibiayai oleh BFI dan telah dilakukan pelunasan oleh pihak konsumen pada tanggal 5 Desember 2007.

Pada saat pelunasan kontrak dilakukan BFI Surabaya telah menyerahkan kepada konsumen yaitu dokumen kepemilikan kendaraan dan Surat Pengantar Pembukaan Blokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekeliruan atas masih terblokirnya kendaraan tersebut di Samsat semata-mata bukanlah merupakan kelalaian dan tanggung jawab dari pihak BFI. BFI senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen.

Demikian penjelasan dan klarifikasi dari pihak BFI.

Andrew Adiwijanto
Quality Service Department
PT BFI Finance Indonesia
Phone : 021 3910110
Fax : 021 3912005



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads