Keluhan
Menunjuk Suara Pembaca di detikcom tanggal 5 September 2008 dari Bapak Andoko mengenai "Biaya Mandiri Protection Sepihak", dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: Mandiri Protection adalah program asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemegang kartu dan ahli waris dari kewajiban melunasi seluruh tagihan jika pemegang kartu meninggal dunia/ cacat total. Selain itu ahli waris juga akan memperoleh uang santunan dari kartu kredit Mandiri apabila pemegang kartu meninggal dunia.
Kami telah menghubungi Bapak Andoko melalui nomor telepon selular pada tanggal 10 September 2008 untuk menyampaikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut dan Bapak Andoko telah menerima penjelasan tersebut dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mansyur S Nasution
Corporate Secretary
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































