Beberapa Hal Janggal RS Elizabeth Semarang

Suara Pembaca

Beberapa Hal Janggal RS Elizabeth Semarang

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2008 12:51 WIB
Keluhan
Ibu saya dirawat di Rumah Sakit (RS) Elizabeth Semarang mulai tanggal 16 - 20 Oktober 2008 dengan nomoe rekam medis 00 27 69 - 2008. Setelah pulang dan melihat perincian kuitansi saya melihat ada beberapa hal yang janggal, sebagai berikut:

1. Tagihan biaya Kamar HND = 3 hari dan Kamar MA2 - 516 = 1 hari.
2. Biaya visit Dr Joko Prasojo SpPD = 5 hari (5 kali). Bagaimana bisa padahal tagihan kamar hanya 4 hari? Apakah Visit dokter sehari 2 kali. Kenyataanya hari Minggu tidak ada visit dokter tetapi tetap dikenai biaya.
3. Biaya visit Dr Jaga HND = 5 hari (5 kali). Tagihan kamar HND hanya 3 hari tetapi kok dikenai biaya 5 hari.
4. Pada bulan Januari 2008 pada saat Ibu saya dirawat juga terjadi kekeliruan. Pada tagihan tertera biaya kamar VIP padahal beliau dirawat di kamar kelas I.

Saya sudah dijelaskan oleh Saudari Dewi (kelihatannya bukan karyawan tetap karena masih berseragam hitam putih. Karyawan tetapnya pada cuek walaupun tahu) tetapi menurut saya penjelasannya kurang masuk akal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu saya mengimbau:

1. RS Elizabeth terutama pada bagian Keuangan agar lebih teliti dalam menghitung tagihan. Karena saya pikir tidak etis anda mengambil kesempatan demi mendapatkkan keuntungan dengan cara mark up tagihan.
2. Untuk dokter RS Elizabeth apakah anda tega menerima gaji buta dari pasien yang tidak anda kunjungi ?
3. Untuk masyarakat yang akan berobat ke RS Elizabeth Semarang mohon lebih berhati-hati agar pengalaman ini tidak terjadi pada anda. Masih banyak rumah sakit di Semarang yang lebih bijaksana dan adil dalam menentukan tarif.

Terima kasih.

Andri Zalfitra
Jl Taman Adenia I/3 Graha Padma Semarang
zalfitra@yahoo.com
02470141322



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads