Keluhan
Selasa, 14 Oktober 29008 saya sangat kecewa terhadap Kartu Kredit BCA. Pada tanggal 18 September 2008 saya menelepon Call Center Kartu Kredit BCA dalam rangka penutupan kartu kredit saya yang pada saat itu diterima oleh Bapak Indra.Saya menanyakan proses penutupan kartu kredit dan dijawab bahwa untuk melakukan penutupan kartu kredit semua total tagihan harus dilunasi. Setelah itu baru saya menelepon kembali ke Call Center Kartu Kredit BCA untuk melakukan proses penutupan. Proses penutupan akan dilakukan satu hari itu juga setelah pembayaran lunas.
Saya tanyakan bukti kalau kartu kredit saya telah 'ditutup'. Bapak Indra menjelaskan saya hanya menerima ID Pelaporan dan itu sah. Kemudian saya tanyakan total pembayaran kartu kredit beserta administrasi yang harus saya bayarkan atau lunaskan dalam rangka penutupan kartu kredit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 19 September 2008 saya melakukan pembayaran. Saya melakukan telepon yang pada saat itu diterima oleh Ibu Irene. Saya memberitahukan bahwa saya telah melakukan pembayaran untuk pelunasan kartu kredit BCA saya dan hendak menutup kartu kredit. Ternyata ada kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Bapak Indra sehingga saya terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 477,131 ditambah materai Rp 3,000.
Sebenarnya pada saat itu saya sudah merasa kecewa. Masa penghitungan seperti itu saja bisa salah dan bisa terjadi pada BCA yang sangat terkenal dan besar. Lalu, pada Ibu Irene saya minta agar dipastikan kembali agar proses penutupan saya tidak berlarut-larut. Ibu Irene memberitahukan jumlah tersebut adalah kekurangan bayar saya.
Kemudian pada 22 September 2008 saya melakukan pembayaran tersebut sesuai dengan nominal terakhir yang saya terima dari Ibu Irene sebesar Rp 480,131. Kemudian setelah melakukan pembayaran pelunasan terakhir kembali saya telepon untuk melaporkan pembayaran kartu kredit saya dan melakukan proses penutupan.
Pada saat itu diterima oleh Ibu Fanny. Ibu Fanny menerima permintaan saya dan menyatakan bahwa saya telah melunasi seluruh kewajiban saya dan Ibu Fanny melakukan proses pelaporan penutupan kartu kredit dan saya menerima ID Pelaporan. Dan, dipastikan pada tanggal 22 September 2008 jam 11.24 'kartu kredit saya resmi ditutup dan dinyatakan saya tidak memiliki kewajiban atau hutang.'
Atas itikad baik, pada tanggal 23 September 2008 saya kirimkan faksimili ke 25563941 up Card Center berupa 'surat penutupan kartu kredit BCA beserta fotokopi kartu kredit' yang telah saya 'gunting'.
Setelah itu saya menelepon Call Center Kartu Kredit BCA yang saat itu diterima oleh Ibu Nesa dan saya menerima ID Pelaporan penerimaan surat penutupan kartu kredit saya' tersebut. Saya meminta kepastian apakah kartu kredit saya telah ditutup, dan dijawab, "iya, kartu kredit BCA saya telah resmi ditutup sejak tanggal 22 September 2008".
Setelah itu saya tidak lagi melakukan hubungan via telepon dengan BCA. Tetapi, pada hari Selasa, 14 Oktober 2008 saya kaget karena saya menerima lembar tagihan yang menyatakan saya masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,000 (tiga ribu perak).
Saya merasa aneh dan kecewa. Masa kartu kredit yang telah ditutup bisa
muncul tagihan. Kemudian saya menelepon Call Center Kartu Kredit BCA yang diterima oleh Ibu Delfi. Saya mengajukan keberatan terhadap lembar tagihan dan menyatakan kekecewaan dan kekesalan saya terhadap kinerja Kartu Kredit BCA yang saya rasa merugikan konsumennya.
Ibu Delfi menyatakan bahwa terjadi kekeliruan dan ada proses koreksi terhadap tagihan yang muncul. Dan, saya disuruh mengabaikan lembar tagihan tersebut. Lucu sungguh lucu. Tanggal cetak saya tanggal 5. Saya melaporkan hal ini pada hari Selasa, 14 Oktober 2008. Sementara 'koreksi' dilakukan tanggal 13 Oktober 2008.
Masa iya lembar tagihan cetak tanggal 5 baru dikoreksi tanggal 13 (sehari sebelum saya melaporkan hal ini). Ibu Delfi menyatakan bahwa memang prosesnya seperti itu dan saya harus menunggu untuk tangagl 5 bulan depan (November 2008) untuk memastikan proses 'pengoraksian' tersebut.
Masa iya hanya mau tutup harus berbelit-belit dan menunggu dua bulan. Bagaimana BCA. Di mana sikap profesional dari BCA. Saya meminta surat resmi yang menyatakan bahwa kartu kredit saya memang benar-benar telah ditutup dan saya tidak lagi memiliki kewajiban. Apakah BCA sebagai lembaga perbankan yang cukup besar tidak lagi memiliki kewajiban. Apakah BCA benar-benar telah ditutup dan saya tidak lagi memiliki kewajiban.
Apakah BCA sebagai lembaga perbankan yang cukup besar tidak mengeluarkan surat resmi yang menyatakan konsumennya benar-benar telah menutup kartu kredit. Apakah ID Pelaporan via telepon cukup memiliki kekuatan hukum. Saya mohon tanggapannya. Terima kasih.
Hernauly
Jl Penataran No 1 Menteng Jakarta Pusat
nachant@yahoo.com
081585163510
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































