Keluhan
Kejadian ini terjadi di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Sungguh terkejut dan heran ketika orang tua saya selesai mengisi semua persyaratan untuk menggantikan paspornya yang rusak akibat terkena air ketika dalam perjalanan pulang dari Penang ke Aceh dalam rangka berobat, petugas meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya pergantian paspor dengan alasan lalai, dan kalau tidak mau membayar harus menunggu sampai masa pasporhabis.
Kepada pihak Imigrasi agar memberikan peraturan yang jelas kepada masyarakat, karena di paspor halaman terakhir tercantum di point no 4-b: apabila paspor ini hilang,rusak atau cacat agar segera melapor pada kantor polisi terdekat dan kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor tersebut. Apakah denda itu ada atau fiktif?
Muhammad Riza
Doha Qatar
rija_dcs@yahoo.com
+9745048321
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































