Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Menanggapi Bp Edwin

Suara Pembaca

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Menanggapi Bp Edwin

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2008 08:24 WIB
Keluhan
Sehubungan dengan surat Bapak Edwin yang dimuat dalam Suara Pembaca detikcom, Senin tanggal 22 September 2008 dengan judul: "Dua Kali Bayar Pajak Bumi dan Bangunan", pada kesempatan ini kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Dapat kami jelaskan permasalahan Saudara sebagai berikut :

1.        SPPT PPBB Tahun 2008 telah kami terbitkan sejak awal tahun 2008. Apabila Saudara belum menerima SPPT PBB Tahun 2008 tersebut, Saudara dapat mengajukan permohonan salinan SPPT dengan mengisi formulir permohonan salinan SPPT dan mengungkapkan alasannya.

Menurut database kami, per September 2008 Saudara masih mempunyai tunggakan PBB dari tahun 1998 s/d 2008. Berkaitan dengan permohonan salinan SPPT tersebut, kami akan memberitahukan jumlah tunggakan pajak diatas untuk dapat dilunasi. Apabila Saudara merasa telah membayar atas tunggakan tersebut, Saudara harus membuktikan melalui STTS asli/copy dari bank tempat Saudara membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan apabila Saudara merasa telah membayar PBB dua kali atas objek pajak yang sama, dapat dilakukan melalui pengembalian kelebihan pembayaran PBB (restitusi) dengan cara mengajukan permohonan pembayaran kelebihan atas pembayaran PBB.

2.        Perlu kami beritahukan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan di tempat-tempat yang dicantumkan pada SPPT PBB. Perihal pembayaran melalui Unit BRI di wilayah KPP Pratama Cibinong masih dilakukan secara manual dengan pelaporan pembayaran secara berkala.

3.        Dapat kami tegaskan disini bahwa pegawai KPP Pratama Cibinong tidak menerima pembayaran PBB. Pembayaran PBB dilakukan melalui tempat pembayaran PBB yaitu Bank yang telah ditunjuk.

Demikian disampaikan. Terima kasih atas kritik dan saran Saudara. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Seksi Pelayanan KPP Pratama Cibinong, Jalan Aman No. 1, Komplek Perkantoran Pemkab Bogordi atau melalui Nomor telpon (021) 87915892.


M. Goemuljo
NIP. 060044780
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong,
Komp Perkantoran Pemkab Bogor,  Jl. Aman No. 1 Cibinong
0218762985



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(nrl/nrl)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads