Keluhan
Saya adalah salah seorang warga DKI Jakarta yang ingin mempertanyakan komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam hal pengurusan surat yang dilakukan di Kelurahan. Dalam hal ini untuk mengurus Kartu Keluarga (KK).Saya sudah melakukan proses pengurusan untuk pembuatan KK baru (saya pindah KK dari Kelurahan Rambutan ke Kelurahan Ciracas karena ikut alamat istri) di Kelurahan Ciracas Jakarta Timur dengan cara sesuai dengan prosedur sejak bulan Juli 2008.
Namun, sampai saat ini KK saya belum jadi juga. Sebelumnya juga ada warga yang sampai 6 bulan KK-nya belum jadi. Alasan petugas pada saat itu KK harus diurus ke pusat dan paling cepat sekitar 6 Bulan. Sedangkan kalau dilihat pada pernyataan pemerintah di web resmi Pemerintah DKI Jakarta tentang pembuatan KK satu hari sudah jadi (http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah masih harus pakai uang juga biar bisa cepat. Kalau iya tolong sekalian dilampirkan berapa yang harus dibayar supaya tidak menimbulkan kebingungan yang mengakibatkan warga yang sangat memerlukan surat tersebut jadi sangat-sangat dirugikan.
Haris Setiawan Putra
Jl Raya Centex RT 012/010 No 49 Jakarta Timur
ayis_p@yahoo.com
0816100022
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































