Denda Tidak Adil Bank Permata Syariah

Suara Pembaca

Denda Tidak Adil Bank Permata Syariah

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2008 13:44 WIB
Denda Tidak Adil Bank Permata Syariah
Keluhan
Salah satu alasan saya menjadi nasabah Bank Permata Syariah adalah supaya lebih tenang karena sebagai bank syariah tentu akan menerapkan prinsip-prinsip keislaman dalam pengelolaannya. Tetapi, ternyata itu tidak saya temukan di Bank Permata Syariah.

Sebagai pemegang tabungan syariah dengan Nomor Rekening: 970604006 saya telah diperlakukan dengan tidak adil. Bermula ketika saya mengadakan pengikatan pembiayaan murabahah dengan Bank Permata Syariah dengan kewajiban saya untuk mengangsur sebesar Rp 2,369,300 setiap bulan selama 10 tahun.

Akad pembiayaan dilaksanakan tanggal 28 Mei 2008. Dengan kesepakatan apabila saya terlambat dan tidak menyetor sebesar Rp 2,369,300 pada saat tanggal jatuh tempo itu maka saya akan kena denda Rp 500,000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap bulan dengan setia dan amanah sesuai kesepakatan saya tidak pernah terlambat dan selalu tepat waktu untuk membayar. Bahkan, saya selalu menyetor di awal bulan. Kemudian muncul masalah di bulan Agustus saldo di tabungan tidak mencukupi untuk cicilan bulan tersebut. Tetapi, dengan dalih kalau diambil maka saldo minimum tabungan tidak tercapai maka pihak bank menunggu hingga bulan berikutnya sehingga saya dianggap terlambat untuk membayar cicilan.

Pertanyaannya adalah sebagai bank syariah seharusnya mengedepankan maslahat daripada mudharat. Bagaimana letak keadilan ketika saldo cicilan untuk bulan Agustus sudah terpenuhi (Rp 2,407,530) pihak bank tidak segera mendebet dengan alasan sistem dan lebih mementingkan saldo minimum tabungan yang hanya kurang Rp 61,770.

Bukankah denda Rp 500,000 adalah untuk keterlambatan setoran bukan untuk saldo minimum yang berkurang. Setahu saya tidak ada denda atau sangsi bila saldo minimum berkurang bahkan dalam ketentuan giro pun boleh di bawah saldo minimum berdasarkan penjelasan Customer Service dan bukankah saya dan bank Permata Syariah akan terus bekerja sama atau bersilaturahmi selama 10 tahun hingga selesai akad murabahah dan tidak akan merugi berkurang saldo minimum yang hanya sekian ribu. Toh, nanti di bulan depan akan tertutup kembali?

Mengapa Bank Permata Syariah lebih mementingkan saldo minimun yang kurang sekian ribu saja. Sedangkan saldo untuk angsuran yang telah tersedia tidak didebet?

Firman Alloh SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil." (QS An-Nisa :29 ). Dalam sebuah hadits yang shohih Rosululloh SAW juga bersabda: "Tidaklah halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya".

Semoga uraian di atas membuka hati manajemen Permata Syariah untuk berlaku adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih mendekatkan kepada takwa.

Gatot Sulandoko
Griya Pancoranmas Indah Blok C1 No 6
Rawadenok Depok 16434



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads