Mohon Penjelasan Manfaat 'Private Number'

Suara Pembaca

Mohon Penjelasan Manfaat 'Private Number'

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 18:55 WIB
Keluhan
Di era globalisasi sekarang ini komunikasi menjadi amat sangat penting dan private. Dari sudah bisanya suara (percakapan, red) digunakan sebagai bukti secara hukum maka komunikasi sangatlah dianggap private (walaupun tetap saja disadap atas nama hukum).

Dari kacamata lain bahwa keterbukaan seperti sekarang ini akhirnya adanya kebijakan bahwa nomor handphone harus diisi sebagai syarat regristrasi sebelum digunakan. Hal ini memang benar dan sah diperlakukan seperti itu. Begitu juga telepon rumah atau pun kantor yang memang sudah diregistrasi dari Telkom (pendaftaran, dan lain-lain) dari dulu.

Namun, sangat disesalkan. Di era yang serba terbuka terbebas namun terikat hukum masih ada salah satu operator telepon seluler yang masih bangga memberikan fasilitas 'private number' yang artinya seseorang akan bisa menelepon (baca: meneror) orang lain untuk tujuan yang kurang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya kita sedang gencar-gencarnya menyadarkan masyarakat mengenai kesadaran untuk registrasi nomor handphone. Buat pemerintah, operator telepon, tolong pikirkan kembali kebijakan memberikan fasilitas 'private number' yang mungkin kegunaannya lebih banyak untuk hal yang kurang baik dibanding yang baik.

Saya berharap ada penjelasan apabila ada manfaat baik dari fasilitas 'private number'. Saya sangat terima kasih apabila saya dijelaskan. Maklum awam. Demikian terima kasih. Harapan dari saya.

Gayuh KAC
Jl E III No 8 Cempaka Baru
Jakarta Pusat
guy_gant@yahoo.com
08176996xxx



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads