Apakah Harus Membayar Denda Pajak Rusunami?

Suara Pembaca

Apakah Harus Membayar Denda Pajak Rusunami?

- detikNews
Rabu, 24 Sep 2008 15:52 WIB
Apakah Harus Membayar Denda Pajak Rusunami?
Keluhan
Rusunami (rumah susun hak milik) adalah sebuah Program Pemerintah untuk orang yang kurang mampu dan belum memiliki rumah. Hanya dengan memiliki gaji 2 juta telah bisa mendapatkan rusunami. Tetapi, kenyataan yang terjadi jauh sekali dengan apa yang telah dicanangkan.

Setelah 4 bulan saya membayar DP sebesar 7.2 juta/ bulan untuk sebuah Rusunami di Kalibata dan mengharapkan pengajuan KPA ke Bank untuk disetujui.
Ternyata, Tuhan berkehendak lain. Pengajuan saya di-rejeck oleh bank.

Saya kembali kepada pengembang dan mendapatkan solusi dengan cara membayar kas bertahap. Kemudian proses berjalan dengan kejanggalan yang masih menjadi pertanyaan saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perubahan tersebut saya harus membayar hutang PPn dan denda karena keterlambatan. Mungkin untuk hutang PPn saya mengerti. Tetapi, untuk denda keterlambatan pembayaran saya masih belum mengerti.

Kenapa saya yang dibebankan. Menurut pengembang ini sudah peraturan dari Pajak dan telah mendapatkan konfirmasi melalui KPP. Saya mohon Pihak KPP menjawab kebingungan saya ini? Terima kasih.Β  Β 

Andi
Mampang Prapatan 10 No 3
Jakarta Selatan
andy_mins@yahoo.com
08569105735



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads