Keluhan
Saya tersadar belum membayar tagihan Telkom Flexi Home nomor 021 3272 xxxx pada Selasa pagi, 23 September 2008 saat telepon tidak bisa dipakai menelepon keluar. Bergegas, siang itu juga saya melunasi berikut denda di Plasa Telkom di Jalan Raya Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Namun, apa yang terjadi? Pagi ini Rabu tanggal 24 September 2008 telepon masih tidak bisa dipakai menelepon keluar kecuali menerima panggilan. Pukul 09:59:20 saya menghubungi Customer Service di 147. Jawabannya, bagi pelanggan yang membayar tagihan pada tanggal 23 hingga 24 September mengalami pembukaan blokir yang memakan waktu lebih lama dari biasanya. Saya diminta bersabar.
Namun, karena pembukaan blokir sudah lebih lebih dari 12 jam pelanggan berhak mendapat kompensasi senilai denda yang akan diperhitungkan dalam tagihan bulan berikut. Kompensasi dapat dilakukan di Plasa Telkom tempat membayar semula. Demikian pejelasan petugas CS Telkom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana tanggung jawab Telkom yang mengenakan denda namun tidak memperhitungkan potential loss pelanggannya? Apalah artinya kompensasi senilai denda yang hanya tujuh ribuan rupiah dibandingkan potential loss yang diderita pelanggan?
Moh Adjie Hadipriawan
Kompleks Kalibata Baru Blok B No 12 RT 013/RW 006
Rawajati Timur Pancoran Jakarta Selatan 12750
diwan8989@yahoo.com
02198992030
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































