Keluhan
Banyaknya keluhan masyarakat tentang pelayanan, prosedur, dan sistem administrasi yang menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang patut menjadi perhatian kita bersama. Namun, hal tersebut bukan semata-mata kita tekankan pada salah satu pihak saja. Dalam hal ini dua pihak yang saling terkait adalah Wajib Pajak dan Fiskus(Aparat Pajak). Di pihak Wajib Pajak harus lebih arif dalam menyikapi permasalahan permasalahan yang kita temui dalam pelayanan, prosedur, maupun sistem administrasi di Kantor PBB (sekarang berubah Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama).
Dalam hal pengajuan permohonan tentunya kita harus memenuhi semua syarat yang
diminta tanpa harus mengeluh terlebih dahulu karena itu merupakan bukti nyata bahwa kita adalah wajib pajak yang baik dan peduli pajak. Bila hal utama di atas telah kita penuhi tentunya 'pelayanan prima' yang tengah menjadi produk Unggulan Dirjen Pajak akan kita dapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya jangan pernah menuntut apa yang bukan hak kita. Itu yang terpenting. Bayar PBB tentu ada STTS-nya. Bukti sah kita telah melunasi kewajiban PBB kita. Simpan selalu. Fenomenanya kita kadang menyepelekan PBB. Jika kita butuh baru kita sibuk bongkar arsip. Hingga kita selalu memakai "ilmu saya rasa". Ilmu yang hanya merasa sudah bayar tanpa bukti.
Ini salah satu bukti ketidakadilan kita pada diri sendiri.
Kelvin Sayuli
Sei Selayang 11A Medan Baru Medan
kelvinsayuli@live.com
0819828228
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































