Keluhan
Saya telah melakukan kesalahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 2 tahun berturut-turut yaitu tahun 2006 dan 2007. Tapi, kesalahan ini terjadi karena kesalahan pemberian SPT PBB dari kelurahan. Pertama kali membayar PBB tahun 2005, nama dan alamat wajib pajak adalah KO Bukit Sentul Jl Tampaksiring Raya 50 dan kemudian untuk tahun 2006 dan 2007 saya menerima SPT PBB dengan nama dan alamat wajib pajak adalah KO Bukit Sentul Jl Tampaksiring Raya 5.
Saya baru sadar kesalahan ini pada saat akan membayar PBB tahun 2008. Pada tanggal 16 Juni 2008 saya ke ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PBB Cibinong dan disarankan untuk mengajukan permohonan penghapusan NOP PBB Jl Tampaksiring Raya 5 karena double dan sekalian pemindahan buku pembayaran ke nomor yang seharusnya juga mengubah nama wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sangat menyesalkan dengan administrasi yang kacau. Tapi saya harus menanggung kesalahan ini. Kenapa SPT PBB tidak menggunakan nama wajib pajak sehingga bisa meminimize kesalahan pembayaran. Padahal saya telah memegang sertifikat dari sebelum tahun 2005? Dan, juga saya melakukan pembayaran berdasarkan SPT PBB yang terima.
Mohon klarifikasi dari pihak KPP PBB Cibinong karena jawaban yang saya dapatkan dari salah seorang petugas sangat-sangat tidak profesional dan tidak
menyelesaikan masalah.
Ricky Suinda
Jl Tampaksiring Raya No 50
Sentul Bogor
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































