Penjelasan Pengenaan Biaya Garuda Free Flight

Suara Pembaca

Penjelasan Pengenaan Biaya Garuda Free Flight

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2008 16:55 WIB
Penjelasan Pengenaan Biaya Garuda Free Flight
Keluhan
Sehubungan dengan keluhan Bapak Monang Jaya yang disampaikan melalui Suara Pembaca pada situs www.detik.com tanggal 3 September 2008 perihal Garuda GFF Free Flight Miss Lead, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf sekiranya informasi-informasi yang pernah kami sampaikan khususnya yang terkait dengan ketentuan dan peraturan keanggotaan GFF kurang jelas atau tidak sampai kepada Bapak.

Informasi mengenai ketentuan di atas tercantum pada Buku Panduan Keanggotaan GFF yang pernah kami kirimkan ke alamat Bapak dan diterima oleh Sdr/i Nur pada tanggal 28 Januari 2008. Selain itu, ketentuan dan peraturan keanggotaan GFF juga dapat diakses secara online pada situs GFF http://gff.garuda-indonesia.com.

Perlu kiranya kami sampaikan kembali bahwa ketentuan untuk penerbitan Award Ticket adalah free 100% dari tarif tiket, di luar biaya lainnya termasuk pajak dan fuel surcharge. Pada syarat dan ketentuan GFF klausul 9.12 tertera "Saat menukarkan Award Miles menjadi Award Ticket atau Upgrade Award, anggota GFF dibebankan atas pembayaran rupa-rupa pajak bandara setempat, pajak negara tambahan, biaya asuransi, fuel surcharge, dan biaya tambahan lainnya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini telah kami terapkan sejak awal Program GFF terbentuk tahun 1999 dan hal ini merupakan sesuatu yang secara umum berlaku di Frequent Flyer Program, dalam bisnis penerbangan. Apabila Bapak memerlukan keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi GFF Center di nomor 021-6258118.

Akhirnya kami ucapkan terima kasih atas masukan Bapak yang berharga bagi kami dalam upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan setia kami.

Hormat kami,
PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO)
SENIOR MANAGER CUSTOMER LOYALTY,
C I T A W A T I
Cc: JKTCR, JKTCRA, JKTDSKGA



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads