Keluhan
Saya adalah nasabah Bank Niaga yang melakukan pinjaman kredit Renovasi Rumah nomor 0640104725726 pada tanggal 27 April 2006. Pada tanggal 03 September 2008 saya telah melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh pinjaman saya ke Bank Niaga disertai dengan denda yang harus saya bayar sebanyak 2% (karena saya melakukan dua kali pembayaran yang melebihi jumlah cicilan per bulannya).Pada tanggal 08 September 2008 saya ke Niaga Gajah Mada, dan diberikan sertifikat tanah ditambah surat pengantar pengurusan ROYA guna pencabutan blokir atas sertifikat tanah saya ke BPN Jakarta Selatan tanpa ada alamat lengkap maupun bagian terkait yang harus dihubungi.
Sangat saya kesalkan adalah saya tidak pernah diinformasikan mengenai ROYA tersebut. Bahkan di surat Hak Tanggungan Pemblokiran tersebut tidak pernah ada tanda tangan saya sebagai tanda persetujuan. Tetapi, saya malah disuruh mengurus sendiri. Padahal saya selama ini hanya berhubungan dengan Bank Niaga bukan dengan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sebagai nasabah selama ini sering dibebankan biaya macam-macam oleh Bank
Niaga. Belum lagi tingkat suku bunga yang sangat tinggi dari Bank Niaga. Tetapi, pelayanan yang diberikan oleh Bank Niaga sangat tidak sesuai dengan biaya yang saya keluarkan.
Erny
Jl Depsos No 9 Jakarta Selatan
gueerny@yahoo.com
0811949800
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































