Asuransi Kecelakaan Diri NISP yang Merugikan

Suara Pembaca

Asuransi Kecelakaan Diri NISP yang Merugikan

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 13:51 WIB
Keluhan
Saya adalah nasabah Bank NISP yang ditawarkan Asuransi Kecelakaan Diri kerja sama dengan AIG. Kemudian saya membatalkan Asuransi tersebut sesuai dengan prosedur yaitu 15 hari setelah polis di terima 'tanpa kewajiban apa pun'.

Tapi, nyatanya tetap dikenakan premi yang diautodebit dari rekening NISP saya. Premi yang seharusnya Rp 37,500 per bulan namun didebit sebesar Rp 58,500 pada tanggal 1 Agustus 2008.

Kemudian saya melapor pada tanggal 8 September 2008 ke nomor telepon 021 25533888 eks 01006 dengan Ibu Dahlia yang menjelaskan bahwa debit premi tersebut tidak bisa dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal tertera jelas pada Faedah Polis Kecelakaan Diri dinyatakan bahwa apabila Polis Asuransi tersebut dibatalkan maka premi yang telah didebit akan dikembalikan ke rekening tabungan NISP nasabah.

Jadi, masalah ini 'harus segera' diselesaikan karena saya sebagai nasabah merasa dirugikan dan merasa tidak nyaman dalam hal ini. Agar nasabah lain juga tidak merasakan hal serupa.

Asih Supriatin
Jl Lapangan PORS IX No 5A RT 007 RW 04 Jakarta Pusat
achit_maniez@yahoo.com
02192955465, 081808227172



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads