Keluhan
Pada awal tahun 2008 yang lalu saya membeli sebuah mobil Kijang Capsul tahun 2008 dari seorang teman --yang BPKB-nya masih atas nama orang pertama bukan atas nama dia. Awal Agustus ini saya harus melakukan perpanjangan STNK atas kendaraan tersebut. Untuk maksud ini tentu saja saya memerlukan KTP asli orang pertama yang identitasnya tercantum dalam BPKB mobil tersebut. Begitu kami mengunjungi rumahnya ternyata orang tersebut sudah pindah entah ke mana.
Apa yang bisa saya lakukan untuk dapat memperpanjang STNK kendaraan tersebut? Adakah di antara para pembaca sekalian yang mengetahui bagaimana solusinya? Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mgs Hendri
Jl Ciliwung VIII No 6 Depok
adri_antarnusa@yahoo.com.sg
08159956046
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































