Keluhan
Baru-baru ini saya mengunjungi Makassar dan melihat bahwa Bandara Hasanuddin sebagai pintu gerbang Sulawesi Selatan telah dibangun menjadi lebih baik dan modern. Namun, ketika hendak kembali ke Jakarta ada satu hal yang mengusik pertanyaan saya.Seperti biasa di setiap bandara kita harus membayar airport tax atau PJP2U. Namun, yang mengherankan saya di bandara Sultan Hasanuddin ada tambahan berupa donasi bagi Pemkab Maros sebesar Rp 5,000 yang didasarkan pada Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005.
Ketika ditanyakan apakah wajib petugas yang berseragam pemda menyatakan, "ya." Apabila wajib kenapa tidak dipasang pemberitahuan sehingga terkesan sembunyi-sembunyi?
Selain itu hal ini baru saya temukan di Makassar dan belum pernah di daerah lain. Apakah sudah menjadi trend baru untuk meminta "donasi" yang didasarkan pada peraturan daerah?
Apakah maksud "donasi" tersebut? Mungkin pemerintah perlu lebih memperhatikan daerah dalam hal perancangan anggaran sehingga tidak perlu ada pemda yang harus meminta sumbangan sebagai bagian dari APBD.
Agung Yuniharto
Komp Binalindung
Jl Binamasa No 18 Jakarta
a_yuniharto@yahoo.com
02193173211
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































