SPOTLIGHT

Seporsi MBG Sebelum Trauma Keracunan

Keracunan akibat MBG terus berulang. Pencopotan kepala SPPG dan penutupan dapur sementara dinilai belum menyentuh akar masalah.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Senin, 7 September 2026

Sudah beberapa bulan ini Fajri menerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, tempat ia menempuh pendidikan. Pada 1 September 2026, seperti hari-hari sebelumnya, ia menyantap seporsi makanan yang terdiri atas nasi putih, telur orak-arik, tempe bacem, tumis buncis dan kacang panjang, serta sebuah apel.

Tak ada yang tampak janggal dari makanan itu. Fajri menghabiskannya tanpa ragu. Ia tak menghidu bau basi maupun menemukan rasa yang aneh. Makanan memang sudah dalam keadaan dingin ketika MBG tiba sekitar pukul 12.30. Setelah makanan dibagikan, Fajri lekas melahapnya.

Beberapa jam kemudian, barulah tubuhnya memberikan sinyal. Menjelang sore, perut Fajri mulai terasa nyeri. Rasanya seperti diremas.

“Itu awalnya itu sesak napas, sama diare, mual gitu. Teman-teman itu ada yang mual gitu, tapi nggak ada yang sesak napas,” tutur Fajri kepada detikX.

Selama ini Fajri tidak pernah memiliki alergi. Ia memang memiliki riwayat masalah lambung, tetapi gejala seperti ini baru pertama kali dirasakannya.

Bukan hanya Fajri, enam teman sekamarnya juga mengeluhkan mual. Mereka tidak mengalami sesak napas. Namun kabar sejumlah santri di bangunan sebelah juga mengalami keracunan setelah menyantap MBG membuat Fajri akhirnya memahami apa yang terjadi pada tubuhnya.

Hari itu, setelah melapor kepada pengurus pondok pesantren, Fajri segera dilarikan ke rumah sakit. Ia diboncengkan menggunakan sepeda motor.

Jumat, 4 September 2026, Fajri masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pengalaman itu membuatnya cukup trauma untuk kembali mengonsumsi menu MBG.

“Ya kalau dibilang trauma ya sih trauma. Ya kalau bisa, diperbaiki lagi,” tandas Fajri.

Menu MBG dari SPPG Kalitengah yang mengakibatkan keracunan.
Foto : Instagram SPPG Kalitengah

Siti Aminah, ibu Fajri, juga berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi bahan evaluasi. Ia mengaku kaget hingga menangis saat mendapat kabar Fajri masuk rumah sakit. Selama dua hari pertama Fajri menjalani perawatan, ia menyaksikan putranya itu harus mendapat bantuan oksigen.

Setelah melihat kondisi putranya, Siti berharap program MBG tidak lagi dilanjutkan dan anggarannya dialihkan untuk kebutuhan pendidikan, seperti sekolah gratis.

“Kalau bisa ya nggak. Gimana ya, Mbak, yang ini kan dari Presiden. Kalau bisa ya uang diganti sekolah gratis itu aja, Mbak. Sekolah gratis, terus... sembarang gratis,” harap Siti.

Reyhan, santri lainnya, mengalami nasib serupa. Keesokan paginya, ia baru merasa mual. Padahal Reyhan hanya menyantap nasi, telur orak-arik, dan buah apel yang, menurutnya, masih dalam kondisi baik. Ia memilih tidak memakan sayur dan tempe karena tak terbiasa mengonsumsi sayuran.

Sejak merasakan mual itu, Reyhan mengaku takut menyantap MBG kembali.

“Nggak (mau makan lagi). Takut terulang lagi,” ujar Reyhan kepada detikX.

Ada sekitar 1.010 porsi dikirim ke Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk santri serta siswa madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Kasus ini rupanya tidak hanya terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Tapi juga terjadi serentak di SDN Kalitengah 1 dan SDN Kalitengah 2 juga. Dari dua sekolah tersebut, sejumlah siswa juga dilaporkan mengalami keluhan setelah menyantap MBG.

Penyebabnya ialah MBG yang dikirim oleh SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang memasok makanan ke pesantren dan berbagai sekolah tersebut. SPPG Kalitengah dipimpin Rafli Ridho. SPPG ini dikelola oleh Yayasan Indonesia Makmur Mandiri, yang beralamat di Kompleks Ruko Delta Permai A-18, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Salah satu perwakilan yayasan dalam struktur SPPG tersebut ialah M Firman Triyanto.

Menurut keterangan Rafli Ridho, proses memasak dimulai sejak tengah malam dan makanan didistribusikan sekitar pukul 11.00 WIB. Namun penelusuran awal Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan makanan sudah matang sekitar pukul 05.00 WIB dan waktu konsumsinya telah melewati batas yang semestinya. Seharusnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah makanan masak, tetapi yang terjadi justru dikonsumsi setelah lebih dari enam jam MBG siap saji.

Sore hingga malam, para santri mulai dibawa ke sejumlah rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr Lakhsmie Herawati Yuwantina, mengatakan data terakhir yang dihimpun mencapai 748 pasien. Namun ia menegaskan sejumlah nama ternyata tercatat lebih dari sekali sehingga angka tersebut masih perlu dikoreksi.

Terkini, Dinkes Kabupaten Sidoarjo masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang disantap para santri dan siswa. Dari sana, petunjuk soal makanan yang diduga berkaitan dengan keluhan mereka diharapkan mulai menemukan titik terang.

Dinkes juga telah memeriksa kondisi dapur SPPG Kalitengah yang memasok makanan tersebut. Dari laporan pemeriksaan sementara, tidak ditemukan masalah pada kondisi dapur, tetapi Lakhsmie mengatakan masih ada kemungkinan prosedur dalam pengolahan makanan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sebetulnya sih kondisi dapur saat ini dari report yang saya terima nggak ada masalah sebetulnya. Tapi, kalau namanya ada sesuatu, kan berarti ada prosedur yang tidak dilakukan dengan tepat. Nah, prosedur yang di mana? Itu yang perlu kita gali,” ujar Lakhsmie kepada detikX.

Lebih lanjut kata Lakhsmie, penelusuran itu nantinya tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan. BGN juga akan ikut mengevaluasi prosedur di dapur SPPG Kalitengah.

Di tengah proses penelusuran tersebut, BGN menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah. Kepala dapur SPPG juga dicopot.

Tak Cukup Berhenti di Sanksi
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai pencopotan kepala SPPG dan penghentian sementara dapur belum cukup untuk menjawab persoalan yang muncul dari kasus ini. Menurutnya, sanksi tersebut berisiko membuat persoalan MBG berhenti pada kesalahan teknis di tingkat dapur.

Apalagi, kata Yance, kejadian serupa bukan pertama kalinya terjadi di sejumlah daerah. Karena itu, persoalan yang perlu dilihat bukan hanya kesalahan di tingkat SPPG, tetapi juga bagaimana program MBG sejak awal dirancang dan dijalankan.

Proses penanganan para peserta didik Pondok Pesantren Manba'ul Hikam saat keracunan MBG.

Foto : Suparno/detikJatim

Proses penanganan para peserta didik Pondok Pesantren Manba'ul Hikam saat keracunan MBG.

Foto : Suparno/detikJatim

Proses penanganan para peserta didik Pondok Pesantren Manba'ul Hikam saat keracunan MBG.

Foto : Aprilia Devi/detikJatim

Proses penanganan para peserta didik Pondok Pesantren Manba'ul Hikam saat keracunan MBG.

Foto : Aprilia Devi/detikJatim

Proses penanganan para peserta didik Pondok Pesantren Manba'ul Hikam saat keracunan MBG.

Foto : Aprilia Devi/detikJatim

“Sanksi yang dilakukan itu seakan-akan melemparkan kesalahan. Melemparkan kesalahan kepada SPPG (saja) ya. Ya memang salah SPPG-nya tapi menurut saya karena memang desain dari awal penyelenggaraan proyek MBG ini bermasalah, seakan-akan permasalahan itu dianggap sebagai permasalahan teknis gitu,” ujar Yance kepada detikX.

Yance menilai perubahan pada pola dan desain penyelenggaraan MBG menjadi hal yang mendesak. Tanpa pembenahan di tingkat tersebut, ia khawatir kejadian serupa kembali terjadi.

Yance juga menyorot ihwal payung hukum program MBG. Menurutnya, sejak awal program ini tidak memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang yang secara khusus mengatur penyelenggaraannya, termasuk mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran.

“Pertama, memang secara desain program Makan Bergizi Gratis ini dari awal sengaja menyediakan kerangka hukum yang lemah untuk akuntabilitas. Oleh karena itu, dia kan tidak punya dasar yuridis di tingkat undang-undang terkait dengan program MBG ini,” tutur Yance kepada detikX.

Program MBG, kata Yance, bertumpu pada peraturan presiden, termasuk aturan mengenai Badan Gizi Nasional (BGN).

Padahal regulasi di tingkat tersebut tidak dapat memuat sanksi pidana, sehingga ruang untuk membangun mekanisme pertanggungjawaban yang kuat menjadi terbatas.

Bagi para korban, masih ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh, salah satunya melalui gugatan perdata. Yance menilai pemerintah maupun SPPG dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul, mulai dampak terhadap kesehatan hingga kemungkinan konsekuensi jangka panjang yang dialami anak-anak tersebut.

Kerugian itu, menurut Yance, tidak berhenti pada biaya pengobatan. Dampak terhadap kondisi fisik dan mental, termasuk kemungkinan terganggunya pendidikan dan masa depan anak, juga dapat menjadi bagian dari kerugian yang perlu dihitung.

“Nah, itu kan bisa dievaluasi sebenarnya. bisa dievaluasi dalam bentuk kerugian material yang bisa dituntut untuk meminta ganti rugi kepada pemerintah,” tandasnya.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Aprilia Devi (detikJatim), Melanie Hotarina Margaret Sihotang (magang)
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE