SPOTLIGHT

Empat Tahun Jatah Mingguan Pelayanan Imigrasi

Setoran ratusan juta rupiah setiap Jumat dengan sandi ‘malaikat’ diduga menjadi praktik pemerasan layanan keimigrasian yang membudaya sejak 2022.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 16 Juni 2026

Setiap akhir pekan, diduga ada aliran dana beselan Rp 100 juta yang mengalir ke Silmy Karim. Baik saat dia menjabat Wakil Menteri Imigrasi maupun Direktur Jenderal Imigrasi. Silmy disebut ‘malaikat’ sebagai kode pengiriman jatah. Uang itu berasal dari praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian.

Namun, menurut penyidik, aliran uang yang diterima Silmy mungkin tidak hanya berasal dari pengurusan izin tinggal terbatas (kitas), yang kini menjadi fokus perkara.

"Tapi kami menduga ada penerimaan lainnya juga selain yang sedang diproses ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada detikX.

Dugaan tersebut membuka kemungkinan sumber uang yang mengalir ke Silmy berasal dari layanan keimigrasian yang lebih luas. Selain soal kitas, penyidik kini menelusuri berbagai jenis pengajuan dokumen lain yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak tertutup kemungkinan termasuk layanan visa dan perizinan keimigrasian lainnya.

"Ya, proses-proses pengajuan dokumen keimigrasian itu kan banyak. Nah, ini yang masih akan terus didalami," ujar Budi.

Temuan penyidik tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang. Sejumlah bukti elektronik yang diperoleh KPK menunjukkan adanya peran Silmy dalam praktik pemerasan yang berlangsung di lingkungan Imigrasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni lalu. Dari operasi itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Praktik pemerasan itu diduga berlangsung melalui pengurusan dokumen keimigrasian oleh WNA yang menggunakan jasa perantara atau biro jasa. Para pemohon disebut kerap dipersulit atau bahkan tidak diproses hingga mereka bersedia membayar biaya tambahan di luar tarif resmi negara.

"Kalau nggak memproses, kemudian ketemu di kanim, petugasnya. Bayar dulu, baru lanjut prosesnya," ujar Budi.

Budi menerangkan pungutan tambahan tersebut umumnya berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap pengurusan dokumen. Biaya itu dibayarkan di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi satu-satunya pungutan resmi dalam layanan keimigrasian.

"Satu paketnya itu antara Rp 1-1,5 juta kira-kira," jelasnya.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/6/2026). 
Foto : Ari Saputra/detikFoto

Uang yang terkumpul kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi. Untuk menyamarkan pembagian dana, para pelaku menggunakan berbagai kode internal. Salah satunya adalah istilah ‘malaikat’, yang merujuk pada kelompok pejabat tingkat atas.

"Itu maksudnya adalah pendistribusian untuk para pejabat tinggi di lingkup Imigrasi," ujar Budi.

Dalam penelusuran penyidik, Silmy disebut masuk dalam kategori penerima yang menggunakan sandi tersebut.

"Dirjen, malaikat," kata Budi.

Selain ‘malaikat’, penyidik menemukan penggunaan istilah nama-nama personel band, seperti ‘vokalis’, ‘gitaris’, dan ‘backing vocal’ untuk menggambarkan pihak-pihak lain yang menerima distribusi uang.

Di antara nama-nama yang muncul dalam perkara ini adalah Junaidi Sri Pambuadi alias JSP selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas. Menurut Budi, peran JSP bukan sebagai salah satu ‘personel band’ yang menerima jatah, melainkan sebagai pengumpul sekaligus pembagi uang.

"Perannya kan malah yang mengumpulkan uang, membagi-bagikan," ujar Budi.

Penyidik menduga dari kelompok inilah aliran dana mengarah ke pejabat-pejabat tingkat atas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK juga menduga Silmy menerima setoran rutin Rp 100 juta tersebut setiap Jumat melalui transfer.

"Itu transfer itu, Mas," kata Budi.

Berdasarkan penyidikan KPK, setoran tersebut disalurkan melalui Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal. KPK menduga praktik itu berlangsung ketika Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap rekening tujuan maupun identitas pihak yang digunakan dalam pengiriman dana tersebut. Penyidik mengaku masih mendalami jalur perpindahan uang dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya.

KPK juga menjerat Saffar Muhammad Godam, yang sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi setelah Silmy. Nama lain yang ikut terseret adalah Jaya Saputra, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.


Di bawah mereka, penyidik turut menetapkan sejumlah pejabat teknis yang menangani urusan izin tinggal. Mereka adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang bertugas di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Perkara ini juga menyeret Ronald Arman Abdullah, yang pernah memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula Juniadi Sri Priambudi, yang disebut berperan mengumpulkan sekaligus membagikan uang hasil pemerasan, serta Gusti Benardiansyah, yang bertugas di lingkungan Direktorat Izin Tinggal.

Dalam kasus ini, delapan orang tersebut disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kini ketujuhnya telah ditahan di rumah tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni lalu.

Di tengah penelusuran aliran uang dan peran para pejabat Imigrasi, nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut mencuat.

Namun KPK belum memastikan apakah yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi tersebut.

"Sejauh ini kan masih fokus untuk penggeledahan di beberapa titik. Jadi belum ada penjadwalan untuk pemeriksaan para saksi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," jelas Budi.

Periode yang dibidik KPK memang berada di rentang 2022 hingga 2026. Namun penyidik menduga praktik pemerasan itu bukan barang baru. Dari sejumlah informasi yang mereka kumpulkan, pola serupa diduga sudah berjalan jauh sebelum rentang waktu yang kini masuk dalam berkas perkara.

"Perkara 2022 sampai 2026 kalau tempus delicti-nya. Tapi kami menduga bisa jadi sudah terjadi sejak jauh sebelum itu," tandas Budi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini sulit dipandang sebagai tindakan segelintir orang. Keterlibatan pejabat dari level pimpinan hingga staf menunjukkan praktik tersebut berjalan secara terstruktur.

Menurut peneliti ICW Wana Alamsyah, pembagian peran yang rapi di berbagai tingkatan mengindikasikan adanya persoalan tata kelola yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran individu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). 
Foto : Andhika Prasetia/DetikFoto

"Mulai pimpinan teratas, level menengah, sampai level bawah itu semuanya memiliki peran masing-masing," terang Wana.

Wana menilai salah satu akar persoalan terletak pada mandeknya pengawasan internal. Dalam kondisi seperti itu, birokrasi lebih tunduk pada pola hubungan kekuasaan dan patronase ketimbang aturan yang seharusnya menjadi pedoman kerja.

Akibatnya, praktik yang menyimpang dapat terus berlangsung tanpa koreksi berarti dari dalam institusi.

"Persoalan ini struktural dan sistemik. Yang kami lihat paling tidak berjalannya mekanisme pengawasan internal."

Menurut ICW, karakter layanan keimigrasian memang membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Banyak pemohon, terutama warga negara asing, berada dalam situasi yang dikejar tenggat sehingga memiliki sedikit pilihan ketika proses administrasi diperlambat atau dipersulit.

Kondisi itulah yang diduga dimanfaatkan untuk memungut biaya di luar ketentuan resmi.

"Pemohon tidak memiliki banyak opsi. Maka secara sadar sebenarnya mereka memberikan uang, bukan untuk mendapatkan layanan, tapi karena ada persoalan yang di-raise oleh petugas Imigrasi."

Wana menegaskan pekerjaan KPK belum selesai dengan penetapan delapan tersangka. Sebab, dalam paparan perkara, penyidik menyebut dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019.

Jika benar demikian, rentang waktunya melintasi lebih dari satu periode kepemimpinan dan melibatkan banyak orang yang keluar-masuk jabatan di lingkungan Imigrasi.

Karena itu, menurut dia, yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang mengumpulkan uang atau membagikannya. Yang tak kalah penting adalah mencari tahu ke mana saja uang tersebut mengalir selama bertahun-tahun dan siapa pihak yang menikmati hasilnya.

"Yang penting untuk dibongkar oleh KPK adalah tracing terlebih dahulu sejak 2019, lalu follow the money siapa sebenarnya yang menikmati, yang mendapatkan keuntungan dari upaya pemerasan yang telah dilakukan selama ini," tandas Wana.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE