Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 13 Mei 2026Ashari alias Asyhari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, memerkosa Ratna—bukan nama sebenarnya. Dalam trauma yang masih mendalam, Ratna berharap proses hukum berjalan serius, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Bagi Ratna, penuntasan kasus ini menjadi upaya pencegahan agar tidak ada korban lain. Selain itu, agar ada antisipasi dan perlindungan yang lebih serius terhadap para korban.
“Semoga setelah ini kasusnya berjalan dengan cepat dan tuntas,” ungkap Ratna kepada detikX.
Kasus pemerkosaan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan pada 2024. Akan tetapi baru pada Mei 2026 pelaku dibekuk dan diamankan. Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Ajun Komisaris Iswantoro, menjelaskan lamanya proses tersebut lantaran terkendala oleh pengumpulan keterangan dari para saksi dan korban.
Penyidik, katanya, telah berupaya meminta keterangan dari lingkungan sekitar pesantren. Namun, menurutnya, sebagian besar pihak yang mengetahui peristiwa tersebut masih berusia anak sehingga tidak dapat dimintai keterangan secara optimal tanpa persetujuan orang tua.
“Sehingga, kalau kami lakukan pemanggilan, mungkin orang tuanya tidak memperbolehkan” kata Iswantoro kepada detikX.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu saksi yang sebelumnya memberikan keterangan kemudian mencabut pengaduannya. Saksi tersebut masih berusia di bawah umur.
Upaya terkait dengan olah tempat kejadian perkara di pesantren juga sempat menemui hambatan karena terdapat penolakan pada awal 2025. Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati, Hartono.
Selain itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut adanya upaya pendekatan dengan imbalan uang agar perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur tersebut dicabut.
Ali mengungkap pihak terlapor diduga lebih dulu mendatangi keluarga korban sebelum mencoba berkomunikasi dengannya. Ali menyebut tawaran tersebut mencapai Rp 400 juta. Namun baik dirinya maupun pihak keluarga korban menolaknya.
Ali mengakui proses hukum yang kini akhirnya bisa bergerak lebih cepat tidak lepas dari tekanan publik. Menurutnya, perhatian publik dan berbagai demonstrasi di lapangan ikut mendorong terbukanya penanganan kasus lebih luas.
Selama dua tahun belakangan, Aspirasi Aliansi Santri Pati aktif melakukan demonstrasi untuk mendorong kasus ini ke proses hukum.

Penampakan tersangka Ashyari saat penangkapan dan digelandang ke Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Foto : Dian Utoro Aji/detikJateng
“Kalau nggak ada Cak Ulil (Koordinator Aspirasi Aliansi Santri Pati), ya nggak bisa juga. Kita main sendiri juga pusing,” ujar Ali kepada detikX.
Dalam keterangannya, Ali juga menyebut, sebelum kasus ini benar-benar terbuka, banyak pihak yang belum berani bersuara. Ia menggambarkan korban-korban berada dalam situasi takut dan relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren.
Terkait konstruksi peristiwa, ia menjelaskan pelaku diduga menggunakan pendekatan relasi spiritual dan otoritas keagamaan untuk membangun kepatuhan santri.
“Pendoktrinnya adalah mengatasnamakan tarekat… wali Allah,” katanya.
Ali juga mengklaim jumlah korban yang terdata masih berkembang, meski dalam berkas perkara jumlahnya berbeda-beda. Ia menyebut proses pengumpulan data korban masih terus dilakukan.
Kini, akibat peristiwa tersebut, Kementerian Agama telah menghentikan kegiatan operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, itu.
“Alhamdulillah tanggal 5 (Mei) kemarin, izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Selain mencabut izin, Kemenag telah memulangkan seluruh santri yang sebelumnya menempuh pendidikan di ponpes tersebut. Total terdapat 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai RA, MI, MTs, hingga MA, yang terdampak kebijakan tersebut.
Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren
Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perkara ini bukan sekadar kejahatan seksual individual, melainkan akumulasi dari relasi kuasa yang timpang, lemahnya pengawasan, dan absennya sistem pengasuhan yang memadai.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut unsur pemberatan dalam kasus ini telah terpenuhi. Korban disebut lebih dari tiga orang, mengalami trauma psikis, hingga ada yang hamil dan tidak ingin mengasuh anak yang dilahirkan.
“(Di) Undang-Undang Perlindungan Anak yang revisi terakhir tahun 2017 itu kan disebutkan, bila korban lebih dari tiga, kemudian anak mengalami gangguan jiwa, apalagi ini kan sampai hamil, apalagi nanti ketika lahir tidak mau mengasuh, ini sebetulnya unsur-unsur pemberatan itu mencukupi,” terang Jasra kepada detikX.
Menurut Jasra, pola kekerasan yang terjadi menunjukkan karakter predator seksual. Tugas pengasuh yang seharusnya menjadi pelindung justru mengeksploitasi anak-anak yang berada dalam situasi bergantung.
Baca Juga : Modus Bejat Predator Seksual Ponpes di Pati

Infografis: Fauzan Kamil
“Anak yang seharusnya dia bertanggung jawab untuk mengasuh, melindungi, menjadi pengganti orang tua, tapi justru sebaliknya melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut,” ujarnya.
Ia menilai orientasi pendidikan keagamaan telah dibelokkan menjadi ruang kontrol dan manipulasi. Karena itu, penyelesaian kasus tak cukup berhenti pada hukuman maksimal terhadap pelaku.
KPAI menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara Herry Wirawan di Bandung beberapa tahun lalu. Korban sama-sama berasal dari kelompok rentan, hidup dalam relasi kuasa kuat, dan berada di bawah pengaruh tafsir keagamaan yang dimanfaatkan pelaku.
“Kasus ini sebetulnya hampir mirip dengan pelaku HW di Bandung, di mana ada 9 korban, kemudian anaknya juga anak-anak dari keluarga tidak mampu, ada ayat-ayat tertentu juga, dan bahkan sampai mempunyai anak,” ungkapnya.
Bagi Jasra, akar persoalan di pesantren tidak bisa dilepaskan dari pola pengasuhan tertutup selama 24 jam. Ketika pengasuh tidak memiliki kapasitas perlindungan anak, relasi kuasa mudah berubah menjadi alat kekerasan.
“Kalau selama 24 jam ini tidak ada orang yang mengerti dan memahami bagaimana cara melindungi anak dan kode etik berhadapan dengan anak, dan bahkan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik, maka dia sangat mudah sekali menjadi pelaku,” tuturnya.
Ia mengatakan banyak pelaku menggunakan legitimasi agama untuk membungkam korban. Anak dibuat tunduk melalui ancaman, bujuk rayu, maupun glorifikasi posisi pelaku sebagai figur spiritual.
“Ada bentuk pembodohan, misalnya dianggap sebagai wali, nabi, dan seterusnya. Yang saya kira nilai-nilai keagamaan ini justru dilencengkan oleh terduga pelaku,” ujarnya.
Situasi menjadi lebih rumit karena anak-anak sering tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Dalam banyak kasus, cerita korban justru dianggap gosip atau kenakalan biasa hingga akhirnya korban terus bertambah.
“Jangan sampai ini hanya dianggap gosip atau cerita anak-anak. Perspektif ini harus dihilangkan,” tegasnya.
Karena itu, KPAI mendorong pembangunan sistem safeguarding di lembaga pendidikan keagamaan. Mulai dari pelatihan pengasuh, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan berkala dari negara.
“Early warning system harus bisa berjalan setiap saat, karena anak-anak ada 24 jam di sana,” ujarnya.
Menurut Jasra, pengawasan tidak bisa hanya hadir ketika proses akreditasi berlangsung. Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus memastikan evaluasi dilakukan terus-menerus, termasuk terhadap kualitas sumber daya manusia di pesantren.

Suasana sepi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah ditutup operasionalnya oleh Kemenag.
Foto : Dian Utoro Aji/detikJateng
“SDM yang terlibat juga harus dipastikan tidak memiliki riwayat kekerasan terhadap anak. Harus diseleksi,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengakui banyak pesantren telah menjalankan fungsi pendidikan dengan baik. Namun budaya menutupi kasus demi menjaga nama lembaga harus dihentikan.
“Kalau ada kasus seperti ini, jangan ditutupi, jangan didiamkan!” tegasnya.
Jasra juga menyoroti pentingnya keterlibatan lintas profesi dalam mendampingi anak-anak di pesantren. Menurutnya, kebutuhan tumbuh kembang santri tidak cukup hanya ditangani pendekatan keagamaan.
“Anak-anak yang tumbuh di pesantren ini memiliki situasi tumbuh kembang yang berbeda-beda, terutama dari sisi psikis. Nah, ini tidak semuanya bisa ditangani oleh pesantren,” ujarnya.
Ia menyebut negara perlu hadir melalui dukungan psikolog, pendamping sosial, pusat aduan, hingga edukasi mengenai relasi sehat dan hak-hak anak.
KPAI juga kembali menyinggung pentingnya regulasi pengasuhan yang selama ini belum kunjung disahkan. Menurut Jasra, persoalan di pesantren tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kerangka hukum pengasuhan anak di Indonesia.
“KPAI sejak 10 tahun lalu sudah mendorong agar RUU pengasuhan segera disahkan oleh DPR,” tuturnya.
Ia menilai isu pengasuhan di pesantren merupakan persoalan kompleks karena berkaitan dengan keterbatasan SDM, fasilitas, hingga pembiayaan. Namun keterbatasan itu, kata dia, tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap kekerasan seksual.
“Nah, alasan-alasan ini jangan sampai membuat anak-anak kita menjadi korban berikutnya,” keluhnya.
Bagi KPAI, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama. Sebab, selama pengawasan lemah, akses aduan terbatas, dan pengasuh tidak dibekali perspektif perlindungan anak, risiko kekerasan akan terus berulang.
“Saya berharap ini menjadi kasus terakhir. Tapi harus ada upaya serius, baik dari sisi kebijakan, program, maupun SDM,” pungkasnya.
Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Dian Utoro Aji (detikJateng), Khatibul Azizy Alfairuz (magang),
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim