Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 11 Mei 2026Empat tahun lamanya Ratna—buka nama sebenarnya—harus menanggung sendiri beban psikis akibat pemerkosaan yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari alias Asyhari bin Karsana, terhadapnya. Asyhari memerkosa secara berulang sejak 2020, saat usia Ratna masih 15 tahun, hingga lulus pada 2024.
Ratna baru berani menceritakan peristiwa paling menjijikkan dalam hidupnya itu kepada orang tuanya pada 2024 setelah dia benar-benar terlepas dari Asyhari. Kasus ini lantas dilaporkan Ratna dan orang tuanya ke Polresta Pati pada Juli 2024. Kemudian, baru pada Kamis, 7 Mei 2026, ketika usia Ratna menyentuh 21 tahun, Asyhari bisa dibekuk.
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya dan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” kata Ratna melalui pesan singkat kepada detikX.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan, sampai hari ini, korban masih kerap menangis ketika mengingat peristiwa menjijikkan tersebut. Korban, kata Hartono, kerap ingat bagaimana dia tidak berdaya untuk menolak pemerkosaan yang dilakukan Asyhari.
“Karena memang ada seperti yang diberitakan, ada relasi kuasa seperti itu, karena kan anaknya itu tidak bisa berontak kan gitu,” ungkap Hartono.
Pemerkosaan yang dilakukan Asyhari itu, kata kuasa hukum korban, Ali Yusron, telah menimbulkan trauma panjang untuk korban. Terlebih, pemerkosaan itu dilakukan secara berulang saat usia korban masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban, kata Ali, pelaku kerap memaksa ketika melakukan aksinya. Mula-mula Asyhari mengirimkan pesan singkat ke WhatsApp korban dan meminta datang ke kamarnya pada tengah malam. Dia meminta korban memijatnya. Namun, saat berada di kamar, Asyhari justru melakukan pemerkosaan.
“Nah, santrinya kan anak kecil, mau melapor takut. Kalau nggak dituruti, itu diancam. Diancam dikeluarkan dari pesantren atau apa,” kata Ali.

Coretan kekesalan warga di sekitar Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Foto : Dian Utoro Aji/detikJateng
Asyhari juga diduga melakukan tindakan bejat kekerasan seksual itu kepada banyak korban. Menurut Ali, ada 30-50 santriwati lain yang juga menjadi korban. Mayoritas merupakan anak-anak dari kalangan yatim dan duafa. Mereka berasal dari berbagai kota, termasuk Jakarta, Kalimantan, dan Sumatera.
Salah satu korban diduga sampai hamil dan dikawinkan dengan santri senior oleh Asyhari. Namun korban diceraikan lantaran suaminya tidak mau menganggap anak itu sebagai anak sendiri. Asyhari lantas menikahkan korban dengan santri yang lainnya lagi. Hal tersebut diungkapkan Ali Yusron berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya.
Dalam modusnya, Asyhari mendoktrin para korbannya untuk patuh dengan dalih ilmu tarekat. Setiap murid harus patuh terhadap apa yang dikatakan gurunya. Dia bahkan mengklaim sebagai keturunan Nabi dan menyebut dunia dan seisinya halal untuknya.
Dengan doktrin itu, banyak santriwati yang semakin terpaksa menuruti nafsu bejat Asyhari. Menurut Ali, setidaknya ada delapan korban yang sempat memberikan keterangan dalam pengusutan kasus pemerkosaan ini ke Polresta Pati. Namun, dalam perjalanannya, tujuh orang memilih mencabut keterangan mereka.
“Korban (yang mencabut keterangan) itu diberi solusi. Bapaknya itu dikasih kerjaan di yayasan, dikasih posisi,” terang Ali.
Koordinator Aspirasi Aliansi Santri Pati, Ulil Amri, mengatakan aksi bejat Asyhari diduga dilakukan sejak 2008. Kesimpulan itu didapat Ulil berdasarkan keterangan satu korban dan dua saksi yang kini didampingi organisasi tempatnya bernaung. Namun kasus ini memang baru dilaporkan pada 2024.
Selama dua tahun, kasus ini sempat mandek. Itu alasan mengapa Ulil dan organisasinya kemudian menggelar demonstrasi di depan Ponpes Ndholo Kusumo pada Sabtu, 2 Mei lalu. Dalam aksi itu, Ulil menuntut agar Asyhari lekas ditangkap.
“Akhirnya menjadi viral dan semua tertuju pada kasus ini,” kata Ulil.
Baca Juga : Siklus Berulang Kekerasan Seksual di Pesantren

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Iswantoro, mengakui adanya sedikit ketertundaan dalam penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Asyhari. Itu karena sejumlah korban justru menarik keterangannya saat proses penyelidikan berlangsung.
Polresta Pati, kata Iswantoro, sempat berupaya memanggil santriwati lain yang juga diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Asyhari. Namun beberapa menolak.
“Karena rata-rata yang mengetahui kejadian itu kan di bawah umur semua, anak semua. Sehingga, kalau kita lakukan pemanggilan, mungkin orang tuanya tidak memperbolehkan,” ungkap Iswantoro melalui sambungan telepon kepada detikX.
Selain itu, upaya olah tempat kejadian perkara juga sempat mendapat penolakan dari pihak pesantren. Asyhari bahkan sempat melarikan diri setelah Polresta Pati menetapkannya sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Tim Jatanras Polresta Pati pun harus melakukan pengejaran ke sejumlah tempat, termasuk Cirebon, Bogor, Ciwidey, Cimahi, Surakarta, dan Wonogiri. Dia menjadikan tempat-tempat penziarahan di kota-kota itu sebagai tempat persembunyian.
“(Ketika) ziarah di tempat yang agak keramat di Wonogiri, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras,” tutur Iswantoro.
Dalam kasus ini, Asyhari disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Asyhari dituntut Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Dan kita kenakan juga Undang-Undang KUHP yang terbaru, kena Pasal 418 KUHP, dengan tuntutan 12 tahun penjara,” tambah Iswantoro.

Coretan kekesalan warga di sekitar Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Foto : Dian Utoro Aji/detikJateng
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan Asyhari harus menerima hukuman yang jauh lebih berat. Sebab, berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan KPAI, ada setidaknya 28 santriwati yang telah mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Asyhari. Beberapa korban bahkan mengalami gangguan kejiwaan.
Informasi ini, kata Jasra, sudah cukup memenuhi unsur-unsur pemberitaan sanksi pidana pemerkosaan yang tertuang dalam revisi UU Perlindungan Anak 2017. Dalam Pasal 81 disebutkan pemberatan pidana pemerkosaan dapat diberlakukan jika dilakukan oleh orang terdekat, korban lebih dari satu, atau mengakibatkan luka berat/kematian.
“Dan bahkan, menurut kami, pengkajian sementara, ada unsur-unsur yang mencukupi untuk pemberatan, seperti sanksi kebiri, bahkan bisa hukuman mati juga,” tegas Jasra.
Apa yang dilakukan Asyhari, sambung Jasra, sudah termasuk dalam kategori predator seksual. Terlebih, Asyhari melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang seharusnya dia asuh dan dilindungi sebagai pendiri ponpes.
“Tapi justru sebaliknya melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut. Yang saya kira, saya yakin bukan itu orientasi pendidikan keagamaan. Ini sudah melenceng jauh,” pungkas Jasra.
Kuswandi, pengacara yang mendampingi Asyhari ketika ditangkap, meyakini Asyhari tidak bersalah. Asyhari, kata Kuswandi, bahkan berani bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak melakukan perbuatan zina. Padahal pihak kepolisian, yang salah satunya Iswantoro, menegaskan Asyhari sudah mengakui melakukan semua yang dituduhkan oleh para korban.
“Saya itu, kalau orangnya bener, saya itu siap membantu. Bukan dalam arti mengamankan mereka, tidak, karena jiwa Islam itu lo,” pungkas Kuswandi.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Dian Utoro Aji (detikJateng), Khatibul Azizy Alfairuz (magang),
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim