Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 21 Januari 2026Di tengah penyidikan kasus korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat di kementeriannya. Laporan itu datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Yaqut dan sejumlah pejabat Kementerian Agama dituding menggunakan fasilitas negara untuk istri dan orang-orang dekat mereka dalam pelaksanaan haji 2024.
“Nanti kita lihat apakah berkaitan dengan konstruksi perkara kuota haji ini atau nggak. Mungkin itu juga pelanggaran? Iya, tapi, apakah itu berkaitan sama kuota haji ini?” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada detikX pada Selasa, 13 Januari 2026.
KPK kini sudah mengantongi sejumlah dokumen terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang tersebut. Dokumen-dokumen ini diantarkan Boyamin sendiri ke KPK pada Jumat, 12 September 2025.
Boyamin menjelaskan isi dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti surat tugas terkait pelaksanaan haji dan foto-foto yang diduga istri pejabat Kemenag saat melaksanakan haji 2024. Salah satunya adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat Inspektur Jenderal Kemenag.
Surat ini berisi nama-nama pejabat Kemenag, termasuk Yaqut dan staf khususnya yang ditunjuk sebagai pengawas penyelenggaraan haji alias amirulhaj. Dengan posisi ganda ini, kata Boyamin, Yaqut dan stafsusnya mendapat gaji tambahan dari negara Rp 7 juta per hari. Padahal seharusnya, sambung Boyamin, pengawas haji diisi oleh orang-orang dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag juga diduga mengajak istri-istri mereka untuk ikut dalam pelaksanaan haji 2024. Para istri pejabat ini diduga berangkat dengan menggunakan tiket haji furoda. Mereka membeli tiket pesawat secara mandiri. Namun, ketika sampai di Arab Saudi, mereka diberi fasilitas negara, termasuk hotel, transportasi, dan konsumsi.
Selain itu, Boyamin menuding Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag turut mengajak beberapa orang dekat mereka untuk ikut sebagai petugas haji. Beberapa di antaranya merupakan asisten rumah tangga, sopir, dan tukang pijat pribadi pejabat Kemenag meski mereka tidak terlatih dan tak memiliki sertifikat sebagai petugas haji.
“Jadi negara membayari orang ke sana untuk membimbing dan mendampingi. Nah, tapi kan nggak bimbing. Mereka juga tidak ujian, tidak ikut diklat, tidak dapat sertifikasi, kan gitu,” ungkap Boyamin saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Kala Yaqut Tersangkut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah, berkemeja putih) saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Foto : Ari Saputra/detikcom
Tudingan serupa muncul dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dari DPR RI. Salah satu halaman dalam dokumen setebal 154 halaman ini menyoroti sengkarut dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) pada penyelenggaraan haji dua tahun lalu itu.
Dalam penyelidikannya, Pansus Haji menemukan adanya dugaan pengabaian standar kompetensi dalam penunjukan petugas haji. Kemenag cenderung menunjuk petugas haji yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan tertentu.
“Praktik ini mengindikasikan adanya favoritisme yang dapat mengabaikan standar kompetensi yang diperlukan untuk mendampingi dan melayani jemaah haji,” sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain tata kelola SDM yang dituding serampangan, Pansus Haji DPR juga menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan haji era Yaqut. Dari segi akomodasi haji, Pansus Haji mendapati masalah kelebihan kapasitas yang mengakibatkan kepadatan dan penurunan kualitas layanan haji di wilayah Arafah dan Mina. Tenda dan fasilitas sanitasi di dua wilayah ini dianggap tidak sebanding dengan peningkatan ongkos haji.
Pelaksanaan haji di era Yaqut juga sempat mengalami keterlambatan penerbangan selama hampir 28 jam lebih lantaran persoalan embarkasi. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah jemaah gagal melaksanakan salat arbain.
“Pelanggaran ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi jadwal antara maskapai dan penyelenggara haji, yang harusnya memperhitungkan dampak keterlambatan pada aspek spiritual jemaah,” tulis Pansus Angket dalam dokumen ini.
Dari segi konsumsi, Pansus Haji DPR masih menemukan makanan basi yang diterima jemaah haji. Hal ini berdampak pada kesehatan jemaah. Selain itu, pemerintah juga kurang memberikan perhatian pada standar gizi jemaah haji yang sakit.
“Hal ini menunjukkan bahwa kontrol kualitas makanan dan ketepatan waktu distribusi belum optimal,” bunyi salah satu alinea dalam dokumen tersebut.

Infografis : Andhika Akbarayansyah
Selain itu, terdapat persoalan lemahnya pengawasan dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Lemahnya pengawasan ini menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk menukar antrean haji menjadi lebih cepat bagi orang-orang tertentu.
Mantan anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan sejumlah temuan ini menunjukkan persoalan haji di era Yaqut tidak hanya pembagian kuota haji tambahan. Lebih dari itu, masih ada sejumlah persoalan mendasar yang centang perenang dalam pelaksanaannya, termasuk akomodasi, transportasi, tata kelola SDM, sistem elektronik, dan pelayanan.
“Yang lain-lain itu, menurut saya, ya, patut untuk kemudian dibongkar,” ungkap Luluk kepada detikX.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menampik semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Melissa bilang apa yang disampaikan Boyamin merupakan fitnah. Menurut Melissa, semua proses perekrutan petugas haji sudah sesuai dengan prosedur.
Yaqut, sambung Melissa, tidak pernah membuka pintu-pintu koruptif yang demikian ini kepada para pejabat dan stafnya di Kemenag. Maka dari itu, Yaqut kini juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tudingan Boyamin tersebut.
“Kita bisa membuka itu semua kita bisa men-challenge itu semua dan semua framing-framing narasi negatif itu kita sudah catat ya,” ungkap Melissa kepada detikX.
Adapun terkait temuan Pansus Haji, Melissa menganggap apa yang dilakukan Pansus Haji sudah masuk dalam wilayah politis. Dia tidak begitu menanggapi persoalan tersebut karena tidak menemukan adanya konsekuensi hukum dalam laporan tersebut.
Toh, kata Melissa, Yaqut juga sebetulnya sudah menjawab semua catatan Pansus Haji DPR melalui sebuah surat tertulis. Meski dia tidak menjelaskan apa saja isi yang ada dalam surat Yaqut kepada Pansus Haji tersebut.
Baca Juga : Ambisi Chromebook Nadiem Makarim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan SK kuota haji 2023 ke KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Ia menduga ada jual-beli kuota haji 2023.
Foto : Adrial/detikcom
“Tapi apakah DPR membuka ke publik? Kan tidak. Jadi seolah-olah tidak ada jawaban dari Gus Yaqut, jawaban itu sangat detail lho,” pungkas Melissa.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Agama era Yaqut, Anna Hasbie, juga merespons tudingan dari MAKI. Menurutnya, Boyamin kurang memahami regulasi terkait penyelenggaraan haji. Menteri agama, kata Anna, boleh menjadi amirulhaj dan memantau pelaksanaan haji. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Memang dalam aturan tersebut, khususnya dalam Pasal 29, Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj. Amirulhaj ini bertugas memimpin misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji. Selain itu, dalam ayat 3, amirulhaj dibantu oleh 12 anggota yang terdiri atas: 6 orang berasal dari unsur pemerintah dan 6 orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam. Kemudian dalam ayat 4, keanggotaan amirulhaj ditetapkan oleh Menteri.
Susunan tim amirulhaj, kata Anna, sudah transparan dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.
“Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna dalam keterangan tertulisnya.
Terkait tudingan dari Boyamin soal Yaqut dan stafsusnya mendapat gaji tambahan dari negara Rp 7 juta per hari, Anna menjelaskan honorarium dan biaya perjalanan itu diatur secara resmi dalam PMA Nomor 24 Tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.
“Menyebut hal ini sebagai ‘dugaan korupsi’ adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” tuturnya.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ani Mardatila, Ahmad Thovan Sugandi, Decylia Enghlina Kalangit (magang), David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim