SPOTLIGHT

Kala Yaqut Tersangkut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji dianggap janggal oleh beberapa pihak. Namun KPK menemukan aliran dana dugaan korupsi ke beberapa pejabat di Kementerian Agama era Presiden Jokowi.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 20 Januari 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya aliran dana dugaan korupsi kuota haji ke Kementerian Agama era Presiden Joko Widodo. Salah satunya ke Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama. Alur perpindahan dana itu, salah seorang yang menjadi perantaranya ialah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, saat itu menjabat Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama.

“Termasuk (aliran dana ke Yaqut). Ya, itu belum (selesai penghitungan nominal pasti aliran dana yang masuk ke Yaqut). Nanti kami sampaikan. Aliran uang ini masif dari para PIHK atau biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama tersebut,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui detikX.

Bentuk aliran dana dugaan korupsi itu bukan hanya uang, tapi ada pula yang berupa barang atau aset tertentu. Sebagian di antaranya digunakan untuk kebutuhan operasional.

“Ini ada beberapa perantara juga. Ya, termasuk peran dari IAA (Gus Alex),” imbuhnya. “Itu beragam. Ya, termasuk untuk penggunaan kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya juga.”

Kasus ini bermula dari persoalan panjangnya antrean haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan Arab Saudi dan memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mengurai antrean haji reguler.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menyebut Yaqut melakukan diskresi pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-Undang itu membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler. Alih-alih mengikuti komposisi tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.

Akibatnya, jatah haji reguler yang semestinya mencapai 18.400 kursi menyusut menjadi 10 ribu kursi. Sebaliknya, kuota haji khusus melonjak tajam dari seharusnya 1.600 kursi menjadi 10 ribu kursi.

“Ada 8.400 kuota yang bergeser dari reguler ke khusus,” kata Budi.

Pergeseran inilah yang menjadi titik krusial penyidikan. Lonjakan kuota haji khusus otomatis memperbesar porsi yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

Dari sana, penyidik KPK menelusuri motif di balik diskresi. Termasuk siapa yang menginisiasi kebijakan tersebut, apakah murni keputusan struktural di Kementerian Agama atau juga dipengaruhi kepentingan asosiasi dan biro travel.

“Mengapa kami mendalami itu? Karena yang terdampak dengan adanya pergeseran itu di antaranya PIHK, biro travel, karena jumlah kuota yang mereka kelola kan kemudian bertambah banyak, gitu. Nah, ini kemudian di ujungnya klop bahwa ada dugaan aliran uang dari PIHK, biro travel, kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). 
Foto : Muhammad Firman Maulana/detikfoto

Praktik transaksi itu tidak berhenti di pengaturan kuota. KPK juga mendalami pola harga haji khusus yang melonjak seiring membengkaknya kuota yang dikelola biro perjalanan. Dalam penelusuran penyidik, mekanisme ‘menyalip antrean’ tak hanya terjadi di haji reguler, tetapi juga di haji khusus. Antrean pun bergeser bukan berdasarkan urutan pendaftaran, melainkan kemampuan membayar.

“Pihak-pihak yang bisa membayar cepet, bisa membayar lebih mahal, kemudian bisa berangkat lebih dulu di 2024,” tuturnya.

Di sisi lain, ada pula skema penjualan kuota haji khusus yang ternyata tak dijual kepada jemaah secara langsung, melainkan kepada PIHK lain.

“Sehingga, dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya PIHK atau biro travel yang belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus tapi kemudian bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus,” ujarnya.

Pada Juli 2024, DPR RI membentuk panitia khusus angket pengawasan penyelenggaraan haji setelah menemukan serangkaian kejanggalan dalam distribusi kuota Haji 2024. Menurut Budi, temuan Pansus Haji DPR tersebut menjadi salah satu materi yang dikaji oleh KPK.

Dalam hasil penyelidikannya, Pansus Haji DPR mencatat praktik yang nyaris mustahil dalam sistem antrean mencapai 3.503 jemaah haji khusus berangkat tanpa menunggu sama sekali alias antrean nol tahun. Pergeseran itu tak berdiri sendiri. DPR menemukan celah di sistem pendaftaran dan pengawasan, mulai lemahnya audit Siskohat dan Siskopatuh hingga mekanisme pengisian sisa kuota yang memberi kewenangan besar kepada biro perjalanan.

“Sebenarnya haji khusus itu memang ada di dalam undang-undang, tapi haji khusus pun itu tetap ada antrean, lebih kurang katakanlah 4 atau 5 tahun. Nah, kemarin kan nggak (ada antrean). Jadi, kita menemukan sekitar 3.500 (jemaah), kalau tidak salah, itu bahkan tanpa antre sama sekali,” kata Luluk Nur Hamidah, mantan anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kepada detikX.

Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan antrean yang seharusnya menjamin keadilan bagi semua calon jemaah.

Dalam laporannya, Pansus Haji juga menuding Yaqut dengan sengaja tidak menaati hasil kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya rapat pada 17 Desember 2023 antara Menteri Agama, Dirjen PHU, serta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang membahas mengenai berbagai hal, termasuk kuota tambahan. Dalam kesempatan ini, Yaqut mengajukan wacana ide pembagian kuota tambahan 10 ribu : 10 ribu.

Pada September 2024, Yaqut dianggap mangkir beberapa kali dalam panggilan resmi Pansus Haji DPR untuk dimintai keterangan. Alasan pertama, ada acara di Kalimantan Timur dan agenda kenegaraan lainnya. Alasan mangkir panggilan kedua, lawatan ke Eropa untuk bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi. Kemudian yang ketiga, menghadiri International Meeting for Peace di Prancis atas undangan Presiden Emmanuel Macron dan agenda lainnya.

Di tengah sorotan DPR, aparat penegak hukum mulai bergerak. KPK menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada Agustus 2025, setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Pada 11 Agustus 2025, tiga nama dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 8 dan 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Meski begitu, keduanya belum ditahan untuk mendekam di Rutan KPK.

Yaqut Dianggap Tak Menyalahgunakan Wewenang
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menepis tudingan kliennya menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, keputusan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus justru diambil dalam situasi yang serba-terbatas dan berpijak pada keselamatan jemaah.

Ia menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lahir dari ruang gelap.

“Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 itu sudah berpijak pada landasan hukum yang memang sudah ada. Ada di Pasal 9 Undang-Undang Haji,” ujar Mellisa kepada detikX.

Kepmen 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi itu ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Sedangkan isi Pasal 9 dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berbunyi: (1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan; (2) Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Mellisa juga membantah tudingan diskresi kuota itu menyebabkan jemaah reguler tersingkir atau antrean dipotong secara sengaja. Ia menyebut tambahan kuota datang dalam waktu yang mepet dan kapasitas Mina sudah berada di ambang batas.

Dalam simulasi teknis bersama otoritas Saudi, bahkan tambahan 10 ribu jemaah reguler dinilai sudah sangat padat dan berisiko.

“Sepuluh ribu itu saja sudah di zona yang sangat-sangat tidak ideal sebenarnya, sehingga dilakukan mururdan tanazul sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga keselamatan jemaah,” katanya, seraya menegaskan bahwa skema 50:50 juga termuat dalam nota kesepahaman Indonesia-Arab Saudi yang ditandatangani Januari 2024.

Ihwal dugaan aliran dana dan penyitaan barang bukti, Mellisa menyatakan tidak pernah ada temuan yang mengarah pada penerimaan uang oleh Yaqut. Ia menyebut kliennya kooperatif sejak awal dan tidak pernah mangkir dari pemeriksaan.

“Tidak pernah ada pertanyaan dan tidak pernah ada bukti bahwa ada aliran dana kepada beliau,” ujar Melisa.

Bahkan, menurutnya, barang yang disita dari penggeledahan rumah Yaqut hanya berupa dokumen perjalanan dan sebuah ponsel milik tamu.

Mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa KPK, Selasa (26/8/2025).
Foto : Mulia Budi/detikcom

"Satu-satunya harta beliau yang disita itu hanya dokumen paspor sama ada satu barang bukti elektronik, itu adalah HP (ponsel) dari tamu yang sedang datang, bukan HP-nya Gus Yaqut,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menuturkan diskresi Yaqut terkait kuota haji 50:50 tak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan haji tahun 2023. Pascapandemi COVID-19 itu, terdapat 773 jemaah haji yang meninggal dunia. Angka tersebut meningkat drastis bahkan sejak 2015. Tujuan penetapan kuota 50:50 itu justru untuk memitigasi atau menghindari angka kematian jemaah haji tersebut. Hal tersebut juga dilakukan dengan dasar hukum yang legal.

“Tahun 2023 itu kan ada tambahan sekitar 8.000 yang di situ ternyata overload, dan bahkan angka meninggalnya jemaah cukup tinggi,” kata Mustolih kepada detikX.

Selain itu, Mustolih merespons terkait adanya ‘kerugian negara’ dalam hal kasus penetapan kuota haji. Menurutnya, setoran dana jemaah haji bukan dikelola Kemenag, melainkan BPKH, lembaga independen yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji secara profesional, syariah, transparan, dan nirlaba.

“Tidak ada dari APBN. Boleh dicek setiap tahun, ada itu keppres karena setiap tahun DPR dan pemerintah itu membahas penyelenggara ibadah haji, salah satu yang penting dibahas itu di Komisi VIII (DPR). Panja (DPR) biasanya bentuknya itu adalah Panja BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji). Setelah mereka sepakat, baru dibawa ke presiden (dan) dikeluarkan keppres. Di situ kelihatan apakah itu ada APBN atau tidak. Ini yang kemudian akan menjadi tantangan bagi KPK,” ujarnya.

Sedangkan terkait KPK yang belum memiliki angka final jumlah kerugian negara dalam kasus ini, Mustolih menyimpan tanda tanya yang besar. Di sisi lain, Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Komnas Haji bukan dalam posisi melawan KPK. Tidak. Tapi dalam pengertian bahwa KPK harus kita kawal, supaya apa-apa yang dilakukan itu berdasarkan bukti, berdasarkan fakta-fakta yang terukur. Nah, kalau kalkulasi kerugian BPK-nya saja belum selesai, ini saya kira bukan hanya Komnas Haji saja yang bertanya soal itu,” ungkapnya.

Sedangkan terkait Yaqut yang dituding selalu mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR, Mustolih menduga ada banyak faktor yang melatarbelakanginya.

“Itu ada jawaban secara tertulis, bahkan yang saya dengar, yang saya tahu, misalnya menawarkan pakai Zoom, tapi ditolak oleh Pansus gitu, ya. Bahwa kemudian tidak terlalu jelas dan kelihatannya satu arah, karena waktu itu Pansus begitu powerful di DPR. Sedangkan masa jabatan menteri dan DPR kan sudah habis waktu itu, sehingga waktu itu saya punya prediksi sebetulnya dengan waktu yang begitu mepet Pansus itu tidak akan berjalan karena sudah mau transisi pemerintahan,” terangnya.

Meski begitu, Mustolih menegaskan Komnas Haji tetap mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, siapa pun yang melakukan korupsi harus dihukum tanpa pandang bulu.

“Harus ditindak! Karena ini menyangkut kepentingan umat, tapi penindakan hukumnya harus menggunakan cara-cara dan prosedur-prosedur yang berdasarkan bukti, akuntabel, (dan) transparan,” ujarnya.


Reporter: Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Decylia Enghlina Kalangit (magang), David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE