Ilustrasi : Edi Wahyono
Kamis, 14 Desember 2023Mayoritas anggota DPR setuju Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. Hal tersebut bahkan terjadi dalam rapat tertutup Panitia Kerja RUU DKJ pada 29 November 2023. Dalam proses pembahasan, menurut sumber detikX, PPP sempat menolak, tapi akhirnya luluh juga.
“Muncullah kompromi itu,” kata sumber detikX yang merupakan petinggi partai.
Ketua Kelompok Fraksi PPP di Badan Legislasi DPR, Sy Anas Thahir, mengakui menjadi minoritas dalam rapat tersebut. “Anggota poksi PPP di Baleg hanya tiga orang, maka aspirasi yang kami sampaikan kalah dengan yang lainnya,” ujar Anas kepada detikX.
Inilah yang membuat Pasal 10 Ayat 2 dalam draf RUU DKJ itu lolos ke tahap selanjutnya. Kemudian pada Senin, 4 Desember 2023, dalam rapat pleno Baleg DPR, hanya PKS yang menolak proses penyusunan RUU DKJ dilanjutkan.
Pimpinan Badan Legislasi DPR saat menerima pandangan mini fraksi terkait RUU Daerah Khusus Jakarta, Senin (4/12/2023).
Foto : dpr.go.id
Dalam rapat itu, pandangan mini Fraksi PPP, yang disampaikan Anas, tidak menyinggung soal penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta oleh presiden. Begitu juga dengan PDI Perjuangan.
Kalau diusulkan lewat DPRD, dibahas, ada usul juga dari berbagai pihak, kemudian tersaring tiga pasang nama yang diusulkan kepada presiden, demokratis.”
Ada variasi sikap berlainan dari partai terkait kepala daerah Jakarta akan dipilih tanpa pemilu tersebut. Partai NasDem, PKB, dan PKS berpendapat seharusnya gubernur, wali kota, hingga bupati dipilih melalui pemilu. Kemudian Partai Golkar meminta agar hanya gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan Partai Demokrat mendukung pemilihan langsung wali kota dan bupati.
Pendapat Partai Gerindra dan PAN paling berbeda. Mereka bersikap mendukung Pasal 10 Ayat 2.
“Kami berpandangan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD Daerah Khusus Jakarta. Hal tersebut salah satunya dalam rangka mengakomodir usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg,” ujar anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan dalam rapat tersebut.
Kepada detikX, Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Zainuddin alias Haji Oding, membenarkan organisasinya mengusulkan hal tersebut. Dia juga mengungkapkan aspirasi sesungguhnya atau tujuan dari usulan tersebut adalah agar Gubernur atau Wakil Gubernur Jakarta merepresentasikan masyarakat Betawi asli, yang justru tidak tercantum dalam Pasal 10.
Menurutnya, jika putra Betawi ditunjuk oleh presiden setelah diusulkan DPRD, hal itu tetap demokratis. “Kalau diusulkan lewat DPRD, dibahas, ada usul juga dari berbagai pihak, kemudian tersaring tiga pasang nama yang diusulkan kepada presiden, demokratis,” ucap kader Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo kepada wartawan Senin lalu menyatakan ketidaksepakatan soal Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. “Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” ujarnya.
detikX telah menghubungi Heri Gunawan untuk bertanya lebih lanjut mengenai alasan Fraksi Gerindra mendukung Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ, tetapi tidak direspons. Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman malah membantah partainya mendukung Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
“Siapa bilang? Bukan (setuju Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden), (melainkan) itu setuju untuk pembahasan RUU (dilanjutkan),” kata Habib.
Senada dengan Habib, semua anggota partai yang dihubungi detikX kompak menolak penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden.
Baca Juga : Siapa Titip Pasal Siluman RUU Jakarta?
Pimpinan Badan Legislasi DPR saat menerima pandangan mini fraksi terkait RUU Daerah Khusus Jakarta, Senin (4/12/2023).
Foto : dpr.go.id
Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyebut muatan Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ sebagai kemunduran demokrasi Indonesia. Sementara itu, politikus PAN Guspardi Gaus menyampaikan kepada detikX tidak ada alasan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden meskipun, saat membacakan pendapat mini Fraksi PAN, ia menyebut “pada titik tertentu, Gubernur DKJ tidak perlu dipilih langsung, tetapi ditunjuk dan ditetapkan oleh presiden”.
Kemudian pada Selasa, 5 Desember 2023, dalam rapat paripurna DPR, sebanyak delapan fraksi partai politik setuju RUU DKJ menjadi usulan inisiatif legislatif. Saat itu, tetap hanya PKS yang menolaknya. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ dibahas lebih lanjut. Anggota Baleg yang merupakan politikus PKS Hermanto, dalam rapat 4 Desember, mengatakan penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum ada pelibatan masyarakat yang bermakna. Terkesan ugal-ugalan, katanya.
Partainya belum melihat aturan di RUU DKJ memberi kekhususan yang dapat meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia. Misalnya dengan aturan penghapusan pajak seperti di Batam.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat dihubungi detikX, mengatakan PKS menolak RUU DKJ karena tiga hal.
“Pasal 10 buat kami mengebiri hak demokrasi warga Jakarta. Yang kedua, di Pasal 20 (Ayat 2), urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Jakarta mengacu kebijakan pemerintah pusat, itu tidak tepat dalam perspektif otonomi daerah. Belum lagi, pandangan kami, aspek ekologis dan sosiologisnya kurang. Aspek ekologis, misal, tidak ada terobosan besar seperti Jakarta bikin kebun raya,” jelas Mardani.
Meski PKS menolak, dua partai pengusung kandidat capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar lainnya, Partai NasDem dan PKB, menyetujui pembahasan RUU DKJ.
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan fraksinya menyetujui RUU DKJ semata-mata karena ada kebutuhan yang mendesak untuk memperjelas status Jakarta.
“Sementara ini IKN kan sudah jadi undang-undangnya. Kalau ada inisiatif revisi (UU IKN), pasti pemerintah dan DPR akan membahas dan saling berargumen,” ujar Cucun kepada detikX.
RUU DKJ, lanjut Cucun, merupakan buntut dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Nomor 3 Tahun 2022, yang mewajibkan pembahasan RUU DKJ diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun setelah pengesahan UU IKN.
“Sebagai partai pengusung koalisi AMIN, kami tentu sejalan dengan kebijakan capres-cawapres kami. Penerimaan kami terhadap RUU DKJ dengan syarat sesuai dengan catatan yang kami berikan. Dalam dokumen tertulis yang kami sampaikan, sikap FPKB sangat jelas. Pemilihan gubernur-wakil gubernur maupun wali kota-wakil wali kota/bupati-wakil bupati harus dilakukan secara demokratis melalui pemilukada,” jelas Cucun.
Anies Baswedan selama ini dikenal menentang pembangunan IKN. Dalam debat pertama capres Pemilu 2024 pada Selasa malam lalu, Anies mengatakan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur tidak menyelesaikan masalah-masalah di Jakarta seperti masalah lingkungan hidup, lalu lintas, dan kepadatan penduduk.
“Bicara lalu lintas, kontribusi aparatur sipil negara di dalam kemacetan itu hanya 4-7 persen. Jadi (ASN pindah ke IKN) nggak akan mengurangi masalah kemacetan di sini (Jakarta). Masalah yang di Jakarta harus diselesaikan dengan menambah taman, membangun transportasi umum berbasis elektrik,” ujar Anies.
IKN, kata Anies, dibangun hanya untuk ASN, bukan rakyat. Kalimantan menghadapi masalah yang, menurutnya, lebih mendesak seperti banyaknya bangunan sekolah rusak dan ketiadaan jalur kereta api. Terakhir, Anies mengungkit soal proses pembahasan RUU IKN yang minim partisipasi publik, yang menyebabkan pro-kontra baru muncul setelah produk undang-undangnya jadi.
Reporter: Alya Nurbaiti, Fajar Yusuf Rasdianto, Rahmat Khairurizqi (magang), Abdurrobby Rahmadi (magang)
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban