Spotlight

Kado Istimewa dari Paman Anwar

Melalui uji materi di MK, Anwar Usman menjadi kunci yang berpotensi meloloskan keponakannya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, sebagai kandidat pada Pilpres 2024.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 18 Oktober 2023

Hakim Anwar Usman tiba-tiba keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi setelah mempersilakan Saldi Isra membacakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Anwar menghilang lebih dari satu jam saat sidang pengucapan putusan uji materi usia calon presiden dan wakilnya pada awal pekan kemarin itu. Tak ada yang tahu ke mana ia pergi setelah keputusannya dianggap janggal dan dikritik hakim konstitusi lainnya.

“Waduh, karena saya nggak di lokasi dan belum nanya juga, jadi nggak tahu juga ya,” tulis juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat ketika dimintai konfirmasi terkait keberadaan Anwar saat itu kepada reporter detikX pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Saldi Isra dalam sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu membeberkan sejumlah kejanggalan selama proses pengambilan keputusan tersebut. Mulanya, kata Saldi, para hakim sudah sepakat menyatakan aturan batas usia cawapres adalah kebijakan hukum terbuka alias open legal policy. Dalam kata lain, penentuan batas usia capres maupun cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR, DPD, dan pemerintah, untuk memutuskan, bukan MK.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya salah satu agenda sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). 
Foto : Galih Pradipta/Antarafoto


Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.”

Keputusan itu disepakati MK setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait tiga gugatan serupa pada 19 September 2023. Gugatan yang dimaksud adalah perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, yang memiliki isu konstitusionalitas sama. Saat itu, RPH hanya diikuti oleh delapan hakim konstitusi, tanpa Anwar Usman. Hasilnya, enam hakim menyatakan menolak permohonan pemohon.

Namun, tiba-tiba saja, sambung Saldi, beberapa hakim yang menolak perkara tersebut berubah pandangan dalam RPH lanjutan terkait gugatan serupa pada 21 September 2023. Gugatan ini diajukan oleh anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, RPH juga dihadiri oleh Anwar Usman.

“Karena itu, pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali,” tutur Saldi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ujungnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI-2023. Dalam amar putusannya, intinya: seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkap mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas ini.

Bagi Saldi, putusan MK dalam perkara ini benar-benar di luar akal sehat. Dalam sejumlah RPH, kata Saldi, gerbong hakim yang menolak putusan beberapa kali mengusulkan agar pembahasan terkait perkara ini ditunda supaya tidak terlalu terburu-buru. MK, sambung Saldi, perlu mematangkan terlebih dahulu perbedaan pendapat dan frasa ‘dikabulkan sebagian’ yang menjadi perdebatan dalam RPH.

“Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah,” ujarnya.

Sedangkan hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat, menuturkan Anwar Usman sempat tak menghadiri RPH membahas tiga perkara serupa. Alasannya, Anwar, yang merupakan Ketua MK, adalah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang berpotensi maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau conflict of interest. Namun Anwar hadir dalam pembahasan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua (Anwar) ini kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH,” ujar Arief.

Hakim Arief Hidayat mengungkapkan pembahasan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dari tahap perbaikan hingga mendengarkan keterangan semua pihak terkait membutuhkan waktu sedikitnya sekitar dua bulan. Sedangkan proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan tanpa mendengarkan keterangan pihak terkait. Proses dari tahap perbaikan hingga sidang putusan juga terbilang cepat, hanya 13 hari, sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Arief merasa keputusan yang diambil MK untuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam perkara ini juga janggal lantaran sebelumnya kuasa hukum pemohon sempat menyampaikan surat pencabutan gugatan. Surat pencabutan itu dikirim kuasa hukum pemohon pada Jumat, 29 September 2023. Tetapi, sehari kemudian, pemohon justru kembali menarik surat pencabutan gugatan.

Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda berfoto dalam pernikahan Ketua MK Anwar Usman-adik Jokowi, Idayati, Kamis (26/5/2022).
Foto : Tangkapan Layar Youtube Wedding Organizer Pengantin Production Yogyakarta

Dengan pencabutan gugatan itu, menurut Arief, seharusnya MK tidak perlu lagi memutuskan perkara yang diajukan pemohon. Sebab, Pasal 75 ayat 1 huruf b dan ayat 3 huruf c Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali. 

“Sudah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menolak surat pembatalan pencabutan perkara dan mengabulkan pencabutan perkara pemohon,” tegas Arief.

Kuasa hukum pemohon, Arif Suhadi, membenarkan pihaknya memang pernah mengirimkan surat pencabutan gugatan kepada MK pada 29 September 2023. Pencabutan gugatan itu dilakukan lantaran sebelumnya Arif terus-menerus dicecar panitera MK melalui telepon untuk segera melengkapi dokumen perbaikan gugatan. Hampir setiap malam pada akhir September lalu panitera MK dengan nama berbeda terus menghubungi Arif untuk segera melengkapi 12 rangkap dokumen perbaikan.

Kepada panitera itu, Arif menyatakan pihaknya telah mengirim dokumen perbaikan melalui surel dan kurir sejak 26 September 2023. Namun panitera MK mengaku belum menerima dokumen fisik yang dikirim melalui kurir itu sampai 28 September 2023. Arif mengaku merasa malu lantaran terus-menerus dicecar oleh panitera MK sehingga akhirnya memutuskan mencabut gugatan secara sepihak. 

Saat itu, Arif tidak meminta persetujuan Almas sebagai pemohon, yang juga merupakan anak magang di kantor hukum miliknya, Kartika Law Firm.

Ya wes, rasane ndak bakal diputus, wes diseneni oleh panitera ne, ya cabut (ya sudah, rasanya nggak bakal dikabulkan, sudah dimarahi oleh paniteranya, ya dicabut),” terang Arif kepada reporter detikX pada Senin, 16 Oktober 2023.

Almas Tsaqibbirru Re A mengungkapkan pencabutan gugatan yang dilakukan kuasa hukumnya tersebut hanya masalah komunikasi. Mahasiswa Universitas Surakarta yang lulus tahun lalu ini mengaku sudah menjelaskan perihal ini dalam sidang konfirmasi permohonan pemohon yang dilakukan secara daring oleh MK pada 3 Oktober 2023. Dalam sidang itu, Almas mengaku sama sekali tidak menghendaki gugatannya dicabut.

“Cuma miskomunikasilah,” tutur Almas kepada reporter detikX.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memandang sidang putusan perkara ini telah menunjukkan kekonyolan luar biasa yang dilakukan hakim konstitusi. Mula-mula MK seolah ingin meyakinkan publik bahwa gugatan uji materi usia cawapres akan ditolak. Sebab, dalam tiga gugatan pertama yang dibacakan, MK selalu mengatakan usia cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka. 

Namun penolakan tiga gugatan awal itu rupanya hanya sebuah ‘gocekan’ belaka. Pada gugatan ke-4 yang dibacakan, MK justru mengabulkan sebagian permohonan penggugat.

Ini, sambung Bivitri, menunjukkan hakim konstitusi kini tengah bermain-main di pusaran politik praktis. Manuver politik itu terlihat jelas mengingat Ketua MK saat ini merupakan paman Wali Kota Solo, yang belakangan namanya santer diisukan bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Dari situ saja, kata Bivitri, kepentingan politis sudah terasa kental.

Apalagi, sambung Bivitri, jauh sebelum MK memutuskan perkara ini, Anwar juga sudah memberi kode hasil putusannya di Semarang pada 9 September 2023. Dalam acara kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Anwar terus menyinggung persetujuannya soal kepemimpinan anak muda. Dua hal ini, kata Bivitri, merupakan pelanggaran serius yang dilakukan hakim konstitusi yang seharusnya memegang teguh independensi. Anwar mestinya mendapatkan pelanggaran berat dan dipecat dari jabatannya andai saja ada lembaga pengawas yang berwenang, seperti Mahkamah Kehormatan MK.

“Sayangnya, Mahkamah Kehormatan MK ini belum terbentuk. Itu masalahnya,” pungkas Bivitri.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga turut menyampaikan pandangan serupa. Menurut Denny, sidang MK terkait gugatan usia cawapres telah menunjukkan tanda matinya supremasi hukum di Indonesia. Sidang ini dipandang Denny sebagai drama yang telah mengubah MK dari akronim Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga. Putusan ini selayaknya kado istimewa dari paman kepada kemenakannya.

“Makasih, Om Ipar MK,” kata Denny berseloroh.

Sedangkan Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah beberapa kali dipinang Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres. Dia beralasan, tidak bisa menerima ajakan itu karena umurnya tak memenuhi syarat. Namun, usai putusan MK yang membuka potensi dirinya untuk maju sebagai kandidat Pilpres 2024, ia menyatakan bukan cuma dirinya yang berpeluang maju.

"Yang punya peluang bukan hanya saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).

Gibran juga menyebut beberapa pemimpin muda yang bisa menjadi capres atau cawapres. Beberapa yang disebut yakni Bupati Kendal Dico Ganinduto, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

"Banyak (pemimpin muda jadi capres atau cawapres), coba di Jateng siapa saja yang di bawah 40 tahun. Mas Dico, siapa lagi Jatim banyak Mas Emil, Mas Arifin Trenggalek, Mas Dito Kediri, Wali Kota Medan, Wali Kota Bukittinggi Mas Herman siapa lagi, banyak banget," tegasnya.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Alya Nurbaiti
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE