Spotlight

Jejak Upeti di Rumah Mentan Syahrul

KPK menyita dokumen penting dari rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo dan bawahannya. Isinya diduga strategi menghindari jerat KPK yang diolah dari bocoran hasil penyelidikan.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Kamis, 5 Oktober 2023

Petang kemarin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) baru tiba di Indonesia. Sebelumnya, selama tiga hari ia tak diketahui keberadaannya oleh Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.

Beberapa hari sebelum SYL ‘menghilang’, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga menggeledah rumah SYL dan menyita dokumen yang diduga bocoran menghindari penyelidikan komisi antirasuah itu.

Sumber detikX di KPK yang mengetahui penanganan kasus ini menuturkan dokumen tersebut dibuat oleh Visi Law Office. Isinya diduga adalah olahan dari hasil penyelidikan KPK atas kasus hukum SYL, tetapi menyaru sebagai draf legal opinion alias pendapat hukum. Dokumen tebal itu juga ditemukan di rumah dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Udah (di-)dapatkan ilegal pun diramu-ramu supaya jadi exit plan (dari kasus korupsi),” kata sumber tersebut menjelaskan tujuan dalam dokumen itu, yang juga membuat para penyelidik kesal. 

Draf pendapat hukum itu dirancang tiga mantan pegiat antikorupsi. Mereka adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz.

Tim detikX telah berupaya menghubungi tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, untuk mengkonfirmasi terkait kemiripan isi dokumen pendapat hukum dengan laporan pemeriksaan KPK. Mereka kami hubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, tapi belum ada respons hingga tenggat naskah ini.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2023).
Foto : Izzah Syafitri/Antarafoto

Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah atau mengiyakan konfirmasi dari detikX. Dia juga enggan menjelaskan secara rinci apa isi dokumen draf pendapat hukum tersebut. Yang pasti, kata Ali, “Ditemukan dokumen penting untuk pengungkapan perkara.”

Saya juga tidak habis pikir kalau ada yang bilang itu mirip dokumen penyelidikan. Karena saya dan tim sampai saat ini tidak pernah bertemu, berkomunikasi dengan penyelidik atau penyidik, apalagi mendapatkan data dari mereka.”

Ali juga memastikan seluruh penggeledahan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Prosesnya sesuai dengan hukum acara pidana.

“Dari mulai surat perintah penggeledahan, saksi-saksi, berita acara, kami perhatikan itu,” tuturnya.

Di sisi lain, Febri Diansyah mengakui turut membuat draf pendapat hukum tersebut. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tak dibuat berdasarkan hasil penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi SYL atau Kementan.

“Saya juga tidak habis pikir kalau ada yang bilang itu mirip dokumen penyelidikan. Karena saya dan tim sampai saat ini tidak pernah bertemu, berkomunikasi dengan penyelidik atau penyidik, apalagi mendapatkan data dari mereka,” ujar Febri kepada reporter detikX.

Febri menuturkan pembuatan draf pendapat hukum tersebut atas permintaan SYL sebagai klien Visi Law Office pada pertengahan Juni lalu. Pada saat itu, SYL sempat mangkir sekali dan pada akhirnya hadir dalam pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi.

“Sumber informasinya berasal dari salinan dokumen-dokumen di Kementerian Pertanian, hasil wawancara pihak yang terkait, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Meski begitu, Febri enggan memberitahukan secara detail apa isi draf pendapat hukum tersebut. Alasannya, para advokat dilarang oleh Pasal 19 Undang-Undang Advokat untuk mengungkapnya.

Febri dan Rasamala kini menjadi pengacara SYL. Mereka mengakui saat ini kasus korupsi SYL telah beranjak ke tahap penyidikan di KPK.

Upaya Menghilangkan Jejak Korupsi

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta ditangani KPK sejak tahun lalu. Sumber detikX yang merupakan penegak hukum di KPK menuturkan tiga orang tersebut dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya serentak, tiga-tiganya,” kata sumber dari kalangan internal KPK yang enggan diumbar identitasnya tersebut.

SYL diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari bawahannya. Ini berakibat efek domino. Para bawahan SYL enggan memberikan uang pribadinya. Uang yang disetorkan ke SYL didapat dari memeras pegawai yang level jabatannya lebih rendah. Bahkan diduga ada aliran dana untuk setoran yang didapatkan dari mengutip uang proyek.

Sumber detikX lainnya menuturkan nilai uang setoran itu ratusan juta hingga miliaran rupiah. Itu hanya nilai nominal yang diperas dari pejabat eselon I, belum yang lainnya.

Selain itu, KPK menemukan serpihan kertas yang diwadahi karung di gedung Kementerian Pertanian. Kertas tersebut merupakan dokumen transaksi yang menjadi bukti dari mana saja uang setoran itu didapatkan.

“Untuk menghilangkan jejak, kan bahwa uangnya dari sini, dari sini, ya dihancurin,” kata sumber detikX di KPK.

Penyidik KPK tak kurang akal. Mereka mencari dokumen digital dari dokumen yang dihancurkan tersebut. Akhirnya mereka menemukannya dalam beberapa ponsel yang disita.

Saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, Ali Fikri enggan mengomentarinya. Dia hanya memastikan perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan pada Januari lalu dimulai proses penyelidikan. Hingga kini KPK telah memeriksa 49 orang, termasuk SYL.

“Kami memahami harapan masyarakat untuk penyelesaian perkara korupsi, tapi kami tidak akan pernah mengikuti keinginan dan desakan dari siapa pun. Yang kami patuhi adalah seluruh aturan main secara hukum dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

Sejauh ini, setelah pemeriksaannya terakhir sebagai saksi di KPK, SYL masih belum membahas lagi terkait perkara korupsi yang menjeratnya. Tadi pagi, dia tampak ngantor di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Ini terjadi setelah beberapa hari dia dianggap 'menghilang'. SYL tiba pukul 10.18 WIB. SYL terlihat mengenakan baju batik dan tampak disambut pegawai Kementan. Sejumlah pegawai lalu berjabat tangan dengannya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mulai mengantor di Kementan, Kamis (5/10/2023). 
Foto : Grandyos Zafna/detikcom

Ia sempat menyapa wartawan dengan lambaian tangan, memberi gestur hormat, mengacungkan jempol, hingga memberi salam namaste. Namun tak sepatah kata ia lontarkan kepada wartawan. Kabar lainnya, hari ini Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akan melakukan konferensi pers terkait kasus SYL.

Beberapa jam setelahnya, SYL keluar dari kantornya. Dia enggan mengklarifikasi tudingan terkait kasus korupsi yang menimpanya.

"Pada saat saya akan beri penjelasan, saya akan menyelesaikan semua proses-prosesnya," kata SYL di gedung Kementan, Kamis (5/10/2023).

Sedangkan pengacara SYL, Febri Diansyah, menuturkan hari ini politikus Partai NasDem itu akan menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Namun dia tak merespons pertanyaan terkait pertemuan itu untuk mengundurkan diri sebagai menteri di kabinet atau tidak.

"Tadi yang disampaikan ke kami adalah besok akan menghadap Bapak Presiden ke Istana. Jadi itu yang baru bisa kami konfirmasi dan kami sampaikan hari ini," kata Febri tadi malam di NasDem Tower, Jakarta Pusat.


Reporter: Alya Nurbaiti
Penulis: Alya Nurbaiti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE