Spotlight

Gaduh Diskriminasi 'Anak Tiri' di KPK

Perubahan status pegawai KPK menyisakan masalah dan protes yang berkait kelindan. KPK dituding melakukan diskriminasi terhadap pegawai yang berasal dari unsur tidak tetap.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 4 Oktober 2023

Empat deputi Komisi Pemberantasan Korupsi beramai-ramai mengirimkan nota dinas protes kepada komisioner KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa sepanjang Mei 2023. Para pejabat struktural itu protes terkait diskriminasi yang diduga dilakukan Cahya kepada bawahan mereka yang berasal dari unsur pegawai tidak tetap (PTT).

Surat internal itu awalnya dikirimkan Plt Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono pada 3 Mei 2023. Disusul kemudian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

“Jadi PTT itu, setelah proses peralihan pegawai KPK jadi ASN (aparatur sipil negara), gajinya tidak berubah. Padahal dasar aturan gaji untuk mereka, Perkom (Peraturan KPK) Nomor 08 Tahun 2016, sudah dicabut,” tutur sumber detikX yang merupakan pegawai KPK pada Jumat, 22 September 2023.

Pencabutan Perkom 08 Tahun 2016 tertuang dalam Perkom KPK Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 22 Juni 2022. Dalam nota dinas Pahala Nainggolan yang salinannya detikX terima, ia memprotes terkait masih adanya dualisme skema penggajian ASN KPK setelah diterbitkannya Perkom KPK Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Dualisme mekanisme gaji ini terjadi antara ASN KPK eks PTT dengan eks pegawai tetap dan pegawai negeri yang dipekerjakan.


Dan yang bikin sakit hatinya lagi, ketika kami memperjuangkan hak, malah masuk 50 CPNS (calon pegawai negeri sipil) STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) dengan gaji yang jauh lebih tinggi dari kami. Padahal golongannya hanya II/C dan nol pengalaman.”

Pahala menerangkan, dalam nota dinas tersebut, sebelum dilakukan peralihan status sebagai ASN, skema penggajian KPK diatur berdasarkan dua aturan yang berbeda. Untuk PTT, skema penggajiannya tertuang dalam Perkom Nomor 08 Tahun 2016. Sedangkan untuk pegawai tetap dan pegawai negeri yang dipekerjakan diatur dalam Perkom Nomor 06 Tahun 2016. Padahal, setelah diterbitkannya Perkom Nomor 2 Tahun 2022, seharusnya sistem gaji yang masih berlaku hanyalah Perkom Nomor 06 Tahun 2016. Sedangkan KPK sampai saat ini masih memberikan gaji kepada eks PTT dengan menggunakan dasar penggajian pada Perkom 08 Tahun 2016.

“Hal ini dapat dimaknai bahwa sejak tanggal ditetapkannya Perkom (Nomor 2 Tahun 2022) tersebut pada 22 Juni 2022, penggajian eks PTT tidak lagi berlandaskan hukum,” tulis Pahala dalam nota dinas tersebut. Isi nota dinas deputi lainnya juga berisi protes serupa.

Pahala Nainggolan membenarkan nota dinas tersebut merupakan protes yang sempat disampaikannya kepada pimpinan KPK dan Cahya Harefa. Surat itu juga sudah tersebar ke banyak pegawai KPK lainnya. Namun Pahala enggan menjelaskan lebih terperinci terkait diskriminasi gaji kepada eks PTT yang membuatnya harus mengirimkan nota dinas tersebut.

“Semuanya seperti yang tertulis saja di situ (nota dinas),” ucap Pahala ketika dimintai konfirmasi reporter detikX pada Selasa, 26 September 2023.

Sumber detikX pegawai KPK eks PTT mengungkapkan, selain tidak berlandaskan hukum, sistem penggajian di KPK saat ini memiliki gap yang amat tinggi. Misalnya saja, dalam Perkom 08 Tahun 2016, gaji eks PTT hanya berada dalam rentang Rp 2,6-4,175 juta plus insentif tidak tetap (ITT) Rp 2 juta. Sedangkan gaji pegawai tetap dan pegawai negeri yang dipekerjakan berdasarkan Perkom 06 Tahun 2016 berada dalam rentang Rp 4,69-62,971 juta plus ITT paling rendah Rp 4,5 juta.

Pegawai yang sudah bekerja 8 tahun di KPK ini mengaku hanya digaji Rp 6,2 juta sejak 2015 hingga saat ini. Sedangkan jika mengikuti aturan yang masih berlaku, sebagai ASN dengan kelas jabatan VI, seharusnya dia digaji minimal Rp 9.429.000. Jumlah ini belum ditambah dengan tunjangan ASN lainnya, seperti beras, suami/istri, anak, dan umum.

“Dan yang bikin sakit hatinya lagi, ketika kami memperjuangkan hak, malah masuk 50 CPNS (calon pegawai negeri sipil) STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) dengan gaji yang jauh lebih tinggi dari kami. Padahal golongannya hanya II/C dan nol pengalaman,” ungkap sumber ini kepada reporter detikX.

Dalam surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 113.1/KP.05.00/50/02/2023 tentang Kompensasi bagi CPNS KPK yang detikX terima, disebutkan CPNS KPK dari STAN menerima gaji 80 persen dari Rp 5.287.000 plus ITT Rp 4,5 juta. Surat keputusan tersebut ditandatangani Sekjen KPK Cahya Harefa pada 20 Februari 2023. Standar gaji mereka mengikuti sistem kompensasi dalam Perkom 06 Tahun 2016.

Ketimpangan gaji ini membuat pegawai KPK yang sebelumnya merupakan PTT menganggap KPK telah ‘menganaktirikan’ mereka. KPK disebut sama sekali tidak mempertimbangkan lama pengabdian dan jenjang pendidikan eks PTT saat beralih status sebagai ASN. Semua eks PTT, baik yang baru 3 tahun mengabdi maupun yang sudah belasan tahun serta yang berpendidikan SMA maupun S3, statusnya akan tetap sebagai golongan II/C atau lebih rendah dengan kelas jabatan VI atau lebih rendah.

Sebagai contoh, sumber detikX seorang ASN KPK eks PTT mengaku hanya ditempatkan pada golongan II/C setelah proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Padahal dia mengaku sudah mengabdi lebih dari 8 tahun dan memiliki gelar S2. Seharusnya, berdasarkan peraturan yang masih berlaku saat itu, yakni PP Nomor 12 Tahun 2022—sebelum dicabut pada Juli 2023 dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023—menyatakan lulusan S2 minimal menduduki jabatan Penata Muda Tingkat I atau golongan ruang III/B.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 
Foto : Agung Pambudhy/detikcom

Sedangkan terkait persoalan gaji, sumber ini mengaku hanya menerima Rp 6,2 juta per bulan. “Dibayar lebih rendah dari anak D3 yang hanya punya nol pengalaman. Padahal di lapangan, faktanya, anak-anak STAN ini juga belajarnya dari kita,” ujar sumber ini saat ditemui reporter detikX di salah satu kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Oktober 2023.

Diskriminasi inilah yang kemudian memicu ratusan pegawai KPK yang merupakan eks PTT melayangkan protes kepada pimpinan KPK. Protes itu disampaikan melalui kedeputian masing-masing dan Dewan Pengawas KPK. Sekitar awal 2023, KPK pun sempat menggelar beberapa pertemuan dengan eks PTT untuk memediasi kisruh yang terjadi. 

Dalam beberapa pertemuan itu, eks PTT sempat dijanjikan bakal mendapatkan perubahan penghasilan setelah terbitnya peraturan presiden terkait tunjangan khusus (tunsus) tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai KPK.

Tunsus merupakan janji Presiden Joko Widodo kepada pegawai KPK saat proses peralihan status pegawai KPK sebagai ASN. Pemberian tunsus bertujuan menjamin tidak adanya penurunan penghasilan pegawai KPK setelah alih status menjadi ASN. Aturan yang dimaksud pun telah terbit pada 14 Agustus 2023, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK.

“Tapi, nyatanya, nggak ada perubahan juga. Gaji kami tetap sama. Malah tunjangan khusus yang kami terima ini nggak sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres,” ungkap sumber ini.

Perpres 51 Tahun 2023 menjamin tunsus bagi pegawai KPK dengan rentang nilai rendah Rp 350 ribu hingga maksimal Rp 35 juta. Tapi faktanya, pegawai eks PTT masih banyak yang menerima tunsus di bawah rentang yang seharusnya mereka terima. Ada di antara mereka dengan jabatan pelaksana atau kelas jabatan VI hanya menerima tunsus sebesar Rp 27 ribu. Padahal, jika merujuk pada Perpres 51 Tahun 2023, tunsus pegawai KPK bagi kelas jabatan VI berada dalam rentang Rp 2.265.750-3.315.750.

Untuk menjelaskan terkait kisruh diskriminasi gaji ini, juru bicara KPK Ali Fikri pun mengundang reporter detikX hadir ke perpustakaan gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 27 September 2023. Di situ hadir Sekjen KPK Cahya Harefa, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno, Kepala Bagian Perencanaan Biro Hukum Andhi Kurniawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Fatma Istiana, serta Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak.

Meski Cahya hadir dalam pertemuan itu, dia menolak semua pernyataannya dikutip. Cahya sebagai Sekjen KPK merupakan orang yang paling punya kewenangan untuk berbicara soal kepegawaian. Dia menyerahkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan detikX kepada pejabat KPK lainnya yang hadir.

Andhi Kurniawan menjelaskan sistem penggajian bagi eks PTT sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 11 beleid ini menyatakan penghasilan seluruh pegawai KPK tetap diberikan sampai seluruh proses peralihan status selesai. Sedangkan dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pemerintah menjamin gaji pegawai KPK sebagai ASN bakal ditambal dengan tunsus jika ada kekurangan dari gaji sebelumnya.

““Jadi walaupun tadi Perkom 8 (Tahun 2016) dicabut, (penggajian eks-PTT) tetap ada dasarnya. Dasarnya adalah PP 41 (Tahun 2020),” ungkap Andhi kepada reporter detikX.

Sedangkan terkait tunsus, Zuraida Retno menjelaskan, lampiran pada Perpres 51 Tahun 2023 terkait rentang nilai tunsus tidak menjadi patokan besaran tunsus yang bakal diterima pegawai KPK. Sebab, kata Retno, dalam Pasal 1 ayat 2 aturan ini menyebutkan tunjangan khusus diberikan sebesar selisih antara penghasilan bulanan pegawai KPK sebagai ASN dengan penghasilan gaji KPK sebelumnya.

“Jadi, di awal itu, tunsus itu untuk menutup kekurangan,” terang Retno.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa saat bertemu Danpuspomal Laksamana Edwin, Sabtu (10/6/2023).
Foto : Hanafi/detikcom

Retno juga menjelaskan terkait tingginya gap antara pegawai KPK eks PTT dengan CPNS dari STAN yang baru saja masuk pada Februari 2023. Sejak awal proses seleksi dan target penempatan untuk CPNS STAN dan eks PTT memang berbeda. CPNS STAN, kata Retno, ditempatkan di jabatan-jabatan fungsional, mulai fungsional keuangan hingga auditorat terampil. Sedangkan PTT seleksinya lebih mudah dan ditempatkan untuk jabatan sekelas data entry atau pramusaji.

“Mereka masih mengerjakan itu sampai sekarang, tidak ada yang bergeser. Sehingga yang memang tidak ada perubahan (gaji) yang dilakukan,” tutur Retno.

Sementara itu, terkait golongan dan kelas jabatan bagi eks PTT, Fatma Istiana menjelaskan penempatan golongan dan kelas jabatan ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jabatan fungsional, kata Fatma, ditentukan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 53-56 Tahun 2021. Sedangkan jabatan pelaksana ditentukan berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022.

“(Diputuskan) KemenPAN-RB berdasarkan job description yang kami buat,” tegas Fatma.

Plt Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM ASN Menteri PAN-RB, Diah Faras, membenarkan bahwa penentuan golongan dan kelas jabatan ASN memang ditetapkan berdasarkan aturan yang disebutkan Fatma. Kemudian, kata Diah, gaji dan tukin ASN bakal ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Permasalahan ini, lanjut Diah, juga sudah disampaikan KPK kepada Kementerian PAN-RB dengan kesimpulan yang sama bahwa penggajian eks PTT harus menyesuaikan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Apabila nantinya ada pegawai KPK yang merasa golongannya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki, bisa disesuaikan dengan mengikuti uji kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Sementara itu, terkait nilai tunsus bagi pegawai KPK, Diah mengatakan KPK seharusnya mengikuti lampiran yang tertuang dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023. Demikian juga dengan besaran tukinnya yang harus disesuaikan dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2023. Lampiran dalam kedua perpres ini mesti menjadi patokan KPK untuk memberikan tukin dan tunsus kepada para pegawainya. Aturan ini, kata Diah, perlu segera diberlakukan pada November 2023.

“Kalau tidak dijadikan patokan, terus pakai patokan apa? Saya minta tolong juga itu harus diperhatikan itu,” pungkas Diah saat dihubungi reporter detikX pada Selasa, 3 Oktober 2023.


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE