Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 29 Maret 2023Bisnis pakaian bekas atau thrifting kian menjamur. Bukan hanya di toko fisik, penjualannya menjalar di toko-toko daring, ranah yang menjadi andalan usaha kecil dan menengah (UKM). Ini menunjukkan tingginya minat orang-orang mendapatkan produk branded dengan harga miring. Namun, bagi industri kecil dan menengah di bidang tekstil, hal ini merupakan ancaman.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarief mengatakan banyak pelaku usaha di bawah API yang mengeluhkan kondisi ini. Pesaing mereka adalah penjual produk barang bekas dengan kategori tertentu, misalnya jin, jaket, dan sepatu.
"Dengan adanya online, mereka (pebisnis thrifting) bisa lebih rapi dengan sistem katalog dan harga murah. Karena itu, penetrasinya menjadi lebih tajam,” kata Ian kepada reporter detikX pekan lalu. "Itu menjadi lebih menggigit."
Baca Juga : Berburu Baju Bekas Sampai ke Negeri Jiran
Polda Metro Jaya menyita 535 karung pakaian bekas dari Cina hingga Korea, Jumat (24/3/2023).
Foto : Ari Saputra/detikcom
Dalam dua pekan terakhir, Polri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan menggencarkan penyitaan ratusan bal pakaian bekas atau thrifting dengan nilai puluhan miliar rupiah. Kementerian Koperasi dan UKM juga berencana menutup toko-toko online yang menjual pakaian impor bekas.
Menurut saya, ini tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia. Jadi argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas itu, sepatu bekas, itu sangat kuat. Kita ingin melindungi produk UMKM."
Sikap pemerintah itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahannya seusai acara Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu, 15 Maret 2023. Jokowi mengatakan peredaran pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil di Indonesia.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi.
Wacana penindakan peredaran pakaian bekas itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pada Senin, 13 Maret 2023, Teten mengatakan maraknya bisnis thrifting telah merebut pasar UMKM dalam negeri. Dampaknya, lapangan kerja menjadi berkurang.
"Menurut saya, ini tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia. Jadi argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas itu, sepatu bekas, itu sangat kuat. Kita ingin melindungi produk UMKM," kata Teten.
Larangan impor pakaian bekas bukanlah hal baru. Kementerian Perdagangan telah membuat aturan tersebut pada 2015 melalui Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Mulai saat itu, seluruh pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dimusnahkan.
Peraturan tersebut menginduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 112 ayat 2 memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi importir barang terlarang.
Larangan impor pakaian bekas ini dipertegas dengan adanya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kendati demikian, impor pakaian bekas masih terus terjadi dan memicu kemarahan Jokowi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden dari Kedeputian Ekonomi Agung Krisdiyanto menjelaskan pernyataan Jokowi dua pekan lalu itu dilatarbelakangi oleh kondisi industri tekstil yang sedang terancam. Hal tersebut karena adanya penurunan ekspor.
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, serta lainnya saat akan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor, Selasa (28/3/2023).
Foto : Dok. Kemendag
"Industri tekstil kita saat ini sedang mengalami gejolak perdagangan internasional yang lagi lesu, sehingga mengakibatkan ekspor tekstil kita turun. Jadi order-order dari luar negeri itu turun sampai 35 persen," kata Agung kepada reporter detikX pekan lalu.
Negara tujuan ekspor Indonesia dari Benua Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, mengalami penurunan daya beli konsumen. Permintaan terhadap kebutuhan tekstil dari Indonesia juga menurun. Kondisi ini diperparah oleh banjirnya produk impor pakaian bekas yang semakin menguasai pasar. Dampaknya, terjadi penurunan jam kerja dan bahkan pemutusan hubungan kerja di sebagian perusahaan tekstil.
"Market mana lagi yang perlu dioptimalkan untuk memasarkan produk industri tekstil? Ya, tentunya pasar dalam negeri. Kalau ini dinikmati oleh pemain dari luar, kan sayang," ujar Agung.
Itu sebabnya, Jokowi memerintahkan jajarannya menindak peredaran pakaian bekas dari luar negeri. Dengan begitu, Agung melanjutkan, pemerintah berharap hal tersebut bisa mendorong peningkatan produksi dan omzet perusahaan tekstil di dalam negeri.
"Kita ingin 'kue' di dalam negeri ini dinikmati oleh produsen di dalam negeri," kata Agung.
Agung menjelaskan kondisi geografis membuat Indonesia memiliki banyak jalur tikus penyelundupan pakaian impor bekas. Pakaian bekas itu bukan berasal dari Malaysia dan Timor Leste, tetapi transit di dua negara itu untuk masuk ke Indonesia. Itu sebabnya, pakaian bekas dari luar negeri masih bisa masuk meski sudah ada larangan dari pemerintah sejak 2015.
"Dengan segala cara mengelabui petugas hingga akhirnya (pakaian bekas) masuk dan dijual di Indonesia," kata Agung. "Kalau dikencangkan (pengawasan) di sini, dia lewat sana. Kalau dikencangkan (pengawasan) di sana, dia lewat sini."
Agung menuturkan ada tiga instansi yang bertanggung jawab terkait penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri. Untuk perbatasan, kewenangan penindakan ada pada Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pakaian yang sudah beredar di dalam negeri, itu merupakan tanggung jawab Polri dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea-Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto tidak merespons permintaan wawancara detikX. Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan Kemendag hanya memiliki sedikit personel untuk melakukan penindakan.
Pedagang menutup kios jual pakaian bekas di Pasar Cimol Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).
Foto : Novrian Arbi/Antarafoto
"Pengawasan kita itu dilakukan melalui pengaduan masyarakat. Kenapa? Karena jumlah kami sedikit. PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) kami cuma 63 orang. Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat," katanya kepada reporter detikX.
Sementara itu, Polri mulai mengencangkan pengawasan di perbatasan setelah muncul perintah penindakan dari Jokowi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini instansinya memprioritaskan pengawasan di perbatasan untuk mencegah masuknya pakaian bekas dari luar negeri.
Ahmad menjelaskan barang-barang itu masuk bukan melalui pelabuhan resmi, melainkan diselundupkan melalui batas-batas wilayah negara. "Kami lebih memprioritaskan pada hulunya, dalam arti masuknya barang tersebut ke Indonesia, ya," kata dia.
Di sisi lain, Polri juga bekerja sama dengan Kemendag untuk melakukan penyelidikan dari pakaian bekas yang sudah beredar. Dari situ, penyidik akan mengembangkan ke arah pelaku yang melakukan impor ilegal pakaian bekas.
Reporter: May Rahmadi
Penulis: May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban