"Tidak ada makan siang gratis." Sama dengan IMF, World Bank, ADB, dan lain-lain, negara/lembaga asing yang menyalurkan dana hibah ke Indonesia juga ingin mendapatkan imbalan. Setidaknya, mereka ingin mendapatkan data-data dan hasil analisis atas bidang yang mendapat kucuran dana.
Negara/lembaga donor ingin mengetahui lebih banyak tentang negara/masyarakat yang dibantunya. Informasi yang berupa data atau hasil analisis itu diperlukan untuk pengambilan kebijakan negara/lembaga bersangkutan. Pengambilan kebijakan itu bisa positif bisa juga negatif, tergantung dari mana kita menilainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada titik inilah, KPU selaku penyelenggara pemilu, mestinya sadar betul: pada bagian apa tawaran dana asing itu ditempatkan, dan bagaimana memanfaatkannya secara maksimal? Salah menempatkan atau memanfaatkan, maka akan memicu masalah, menimbulkan kontroversi, sebagaimana terjadi pada keterlibatan IFES dalam kegiatan tabulasi nasional pemilu presiden.
Sebetulnya, posisi dana hibah asing yang disalurkan lewat lembaga asing atau lembaga nasional, sifatnya hanya supporting. Sebab dalam banyak hal, kegiatan penyelenggaraan pemilu sudah disediakan oleh pos pemilu dalam APBN. Namun ini bukan berarti dana hibah tidak masuk dalam hitungan APBN. Dana itu masuk dalam pos hibah asing, yang administrasinya dikendalikan oleh Bappenas.
Karena sifatnya hanya supporting, lembaga asing atau lembaga nasional yang menyalurkan dana hibah asing tersebut, hanya membantu atau memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh KPU. Artinya, mereka tidak melakukan kegiatan pokok yang menjadi urusan KPU, seperti pelatihan, sosialisasi, pengajuan draf-draf peraturan teknis, dan lain-lain.
KPU mestinya juga sadar, bahwa kegiatan yang langsung berkaitan dengan proses pengubahan suara menjadi kursi, tidak boleh disentuh oleh pihak lain. Kegiatan yang dimaksud adalah pendataan pemilih, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. Ini wilayah sensitif yang menjadi urat nadi penyelenggaraan pemilu.
Jika wilayah tersebut sampai disentuh oleh pihak lain, maka berarti memberi ruang buat pihak lain mengintervensi atau mencampuri penetapan hasil pemilu. Data pemilih yang tidak beres misalnya, akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih, dan pada akhirnya bisa juga dikaitkan hasil pemilu. Sementara data enghitungan suara, sangat mungkin diutak-atik oleh pihak lain yang tidak punya wewenang.
Lantas bagaimana dengan keterlibatan IFES dalam tabulasi nasional penghitungan suara pemilu presiden? Tabulasi nasional memang bukan penghitungan suara resmi. Keberadaannya tidak diakui oleh undang-undang, sehingga hasil tabulasi nasional tidak berpengaruh terhadap proses penghitungan suara manual yang tengah berjalan.
Meskipun demikian, bukan berarti keterilbatan IFES tidak menimbulkan masalah. Karena hasil tabulasi itu diumumkan ke publik, sehingga masyarakat mengetahui perolehan masing-masing pasngan calon. Tentu saja pasangan calon yang perolehan suaranya sedikit dari yang diperkirakan, tidak bisa menerima hasil pengumuman ini.
IFES tidak bisa dipersalahkan dalam hal ini, karena keterlibatannya atas permintaan KPU. Di sinilah kita semakin yakin, bahwa KPU memang tidak memiliki pemahaman yang cukup tetang permasalahan pemilu, sehingga mereka tidak bisa membedakan mana wilayah sensitif politik, mana yang tidak. Ketidakpamahan ini yang menyebabkan banyak orang berkesimpulan: KPU memang gampang diitervensi.
*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/asy)











































