Perilaku Orang/Lembaga Survei (3)

Sketsa Pemilu 2009

Perilaku Orang/Lembaga Survei (3)

- detikNews
Senin, 22 Jun 2009 10:13 WIB
Perilaku Orang/Lembaga Survei (3)
Jakarta - Keterbukaan atas sumber dana akan menentukan kredibiltas lembaga dan hasil survei pemilih. Survei pesanan mestinya tidak dipublikasikan. Jika itu terjadi, media ikut bertanggung jawab.

Orang-orang yang aktif di kegiatan survei pemilih, pasti tahu, sumber dana adalah soal sensitif. Sebabnya jelas, publikasi hasil survei pemilih berkaitan langsung dengan kompetisi memperebutkan jabatan-jabtan politik. Makanya, jika tidak transparan pada soal ini, pasti kredibilitas lembaga atau hasil survei dipertanyakan.

Pemilihan metode survei yang akurat dan kerja keras mengejar tenggat tidak berarti apa-apa ketika hasil survei dicemooh banyak orang. Lebih dari itu, lembaga survei dituduh hanya melayani partai atau calon tertentu yang sedang bekompetisi, meskipun mereka menegaskan diri bahwa survei dilakukan secara independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itulah sebabnya, kode etik survei pemilih menuntut lembaga survei bersikap terbuka atasΒ  sumber dana yang digunakan. Menyatakan diri bahwa sumber dana ’berasal dari lembaga sendiri’ saja tidak cukup, apalagi sama sekali tidak mengatakannya.

Ketika lembaga survei menyatakan sumber dana berasal dari dalam, orang pun bertanya-tanya tentang kemampuan lembaga tersebut: pertama, tidak ada lembaga survei yang secara rutin mengumumkan kekayaannya; kedua, untuk sekali survei pemilih nasional, dengan dua sampai tiga ribu responden, dibutuhkan dana sekitar Rp 500 juta.

Kenyataan lain, hampir semua pimpinan lembaga survei mengakui, pihaknya tidak bisa menyediakan dana sendiri karena biayanya memang sangat mahal. Jika kondisinya demikian, maka sudah seharusnya mereka bersikap terbuka terhadap sumber dana.

Sayangnya, lembaga survei selalu lupa atau memang sengaja menutupi sumber dana, setiap kali mengumumkan hasil surveinya. Padahal mestinya, sumber danaΒ  selalu disebutkan pada bagian awal, baru kemudian tujuan dan waktu survei, jumlah responden dan metode sampling, sebelum mengumumkan hasil survei dan kesimpulannya.

Jika pun lembaga survei menyebut sumber dana, biasanya setelahΒ  ditanya oleh wartawan. Jika wartawan tidak mendesaknya, mereka pun takkan menyebutkannya. Padalah salah satu poin penting dari kode etik (pengumuman hasil) survei pemilih adalah menyebutkan sumber dana. Sekali lagi, tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kredibiltas lembaga dan hasil survei.

Apakah lembaga survei tidak boleh menerima survei pesanan dari partai atau calon yang sedang berkompetesi dalam pemilu? Tidak ada larangan soal ini. Hanya saja, etika survei mengatakan, survei pesanan macam itu tidak boeh dipublikasikan untuk umum. Survei pesanan hanya disampaikan kepada pihak yang memesan, secara tertutup tentunya.

Praktek seperti ini sudah lazim di negara-negara maju. Tapi, yang sering terjadi di sini justru sebaliknya. Survei pesanan dipublikasikan besar-besaran, sehingga meimbulkan kontroversi di mana-mana. Namun dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya pada lembaga survei, tetapi juga media yang menyiarkannya.

Kalau wartawan sudah mengetahui bahwa lembaga survei mengumumkan hasil survei pesanan partai atau calon, sudah semestinya dia tidak perlu melaporkannya ke redaksi untuk jadi berita. Namun jika pimpinan media meminta memuatnya, maka pimpinan media juga bertanggung jawab atas tersebarnya hasil survei pesanan tersebut.

Kenyataannya memang, tidak hanya orang-orang lembaga survei saja yang memihak atau mendukung partai atau calon yang sedang berkompetisi dalam pemilu, banyak pemilik media yang juga melakukannya.

*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Β 

(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads