MK Mengadili, Bukan Menjadi Politisi

MK Mengadili, Bukan Menjadi Politisi

- detikNews
Rabu, 20 Mei 2009 16:01 WIB
MK Mengadili, Bukan Menjadi Politisi
Jakarta - Dua hari berturut-turut, Ketua MK Mahfud MD menyalahkan KPU dalam proses persidangan perselisihan hasil pemilu. Kalau KPU tidak hadir, MK akan mengabulkan gugatan partai tanpa bantahan KPU, katanya.

Saya bisa memahami kalau Ketua MK dan mungkin juga para hakimnya sangat geregetan atas kinerja KPU dan kuasa hukumnya. Dalam dua hari persidangan perselisihan hasil pemilu, pihak KPU selaku termohon atau tergugat tidak menghadiri sidang. Jika pun hadir, tampak tidak siap.

Yang tidak bisa saya pahami adalah ancaman ketua MK. ”MK akan memutus (perkara) dengan bukti-bukti yang diajukan pemohon. Tentu kami tidak sembarangan, tetapi bukti-bukti itu menjadi dasar utama untuk dinilai benar tidaknya tanpa dinilai atau dibantah KPU,” kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, kalau KPU tidak menghadiri persidangan, maka MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan partai atau calon anggota DPD, karena materi gugatan tidak dibantah oleh KPU, apapun materi isi gugatan tersebut.

Saya berharap, pernyataan Ketua MK itu hanya gertak sambal saja. Sekadar mendorong KPU dan kuasa hukumnya agar bekerja keras menghadapi persidangan.Β 

Sebab, jika acaman itu (memutus perkara semata berdasarkan permohonan) benar-benar dijalankan, maka peran KPU sebagai penghitung suara diambilalih oleh peserta pemilu dan kemudian dibenarkan oleh MK.

Bagaimana mungkin peserta pertandingan menghitung skor untuk dirinya sendiri? Bukankah jika wasit tidak mencatat skor atau catatan skornya salah, masih ada pembantu wasit, atau hakim garis atau penonton yang punya catatan? Mengapa mereka tidak ditanyai oleh MK sebelum mengambil kata putus?

Berdasarkan pengalaman Pemilu Legislatif 2004, lebih dari separuh gugatan yang diajukan ke MK tidak memenuhi persyaratan: berdasar asumsi, tanpa didukung bukti, suara yang diklaim tidak signifikan. Karena itu, pada tingkat pemeriksaan awal, gugatan-gugatan itu sudah gugur dengan sendirinya.Β 

Saya kira hal serupa terjadi pada pemilu kali ini. Sampai batas pengajuan gugatan 12 Mei 2009 malam, MK menerima gugatan dari 42 partai politik yang meliputi 595 kasus, baik untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupuan DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di berbagai daerah pemilihan. Sementara peserta DPD tercatat 28 orang yang mengajukan gugatan.Β 

Sidang pertama MK pada pekan pertama ini adalah pemeriksaan awal. Jika pada pemeriksaan awal ini KPU dan kuasa hukumnya belum tampil, sesungguhnya tidak begitu masalah. Karena dengan otoritasnya, hakim konstitusi bisa memastikan gugatan itu diterima atau tidak.

Baru setelah gugatan diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan pada sidang berikutnya. Di sinilah KPU dan kuasa hukumnya harus hadir, karena mereka harus menunjukkan bukti-bukti untuk mengcounter klaim atau bukti-bukti yang diajukan pemohon.Β 

Jadi, kalau dalam sidang pemeriksaan awal ini, KPU dan kuasanya hukum belum aktif, mengapa MK harus mengancam-ancam, bagaikan politisi ikut berkompetisi?

* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

(diks/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads