Itulah salah satu sebab, kenapa penyelenggaraan Pemilu 2009, kian mendekati finish, kian amburadul. Perolehan kursi partai politik yang sudah ditetapkan, tiba-tiba diubah. Bahwa Pasal 205-210 UU No. 10/2008, yang mengatur perolehan kursi partai politik, itu multitafsir, banyak orang sudah tahu.
Anggota Pansus RUU Pemilu yang membahas masalah ini paham persis. Sejumlah pengamat dan pemantau sempat mempersoalkan dan mengingatkan. Namun DPR keburu waktu sehingga tidak sempat memperjelas ketentuan tersebut. Ketika RUU diketok, harapannya adalah peraturan KPU akan merincinya lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak kalangan yang tidak sempat memperhatikan materi peraturan itu. Selain soal gagasan menyisipkan affirmative action buat calon perempuan dalam penetapan calon terpilih, KPU nyaris tidak pernah sharing, bagaimana perumusan formula perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Padahal formula tersebut merupakan alat terakhir yang digunakan untuk mengkonversi suara pemilih menjadi kursi di legislatif. KPU pun tampak tidak siap argumen ketika pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh peraturannya mengajukan gugatan.
Ditingkahi oleh manuver-manuver politik oleh sejumlah partai politik, akhirnya, di luar dugaan banyak orang, KPU mengubah peraturannya sendiri. Akibatnya, jumlah perolehan kursi partai politik yang diumumkan berbarengan dengan pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei 2009, berubah. Ada yang diuntungkan, karena kursinya bertambah; tapi ada juga yang dirugikan, karena kursinya berkurang.
Sebetulnya, saya termasuk orang yang setuju dengan perubahan ketentuan yang dilakukan oleh KPU, bahwa sisa suara yang ditarik ke provinsi hanya berasal dari sisa suara yang masih terdapat sisa kursi. Namun, saya tidak bisa menerima adanya perubahan peraturan di tengah pertandingan.
Karena, dampaknya tidak hanya menyakitkan bagi yang dirugikan, tetapi juga pada keabsahan atau legitimasi hasil pemilu. Saya kira inilah masalah pokok penyelenggaraan Pemilu 2009: proses dan hasilnya, dipertanyakan, dan akan selalu dipertanyakan.
Masih ada satu tahapan lagi untuk menuntaskan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009, yakni pelantikan calon terpilih. Jangan dikira soal βsederhanaβ ini takkan menimbulkan masalah. Sebagai cantoh, anggota DPRD terpilih Kabupaten Mimika, Papua, hasil Pemilu Legislatif 2004, hampir tiga tahun tidak dilantik akibat kompleksitas masalah yang melingkupinya.
Apalagi sebelum pelantikan, UU No. 10/2008 memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan penggantian calon terpilih. Pasal-pasal yang mengatur masalah ini bisa diplintir ke sana ke mari, sehingga KPU akan kembali jadi sasaran gugatan dan manuver.
Β
Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Β
(diks/iy)











































