Rekapitulasi Suara Kejar Target 9 Mei

Sketsa Pemilu 2009

Rekapitulasi Suara Kejar Target 9 Mei

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2009 10:41 WIB
Rekapitulasi Suara Kejar Target 9 Mei
Jakarta - Bagaikan sopir Metro Mini mengejar setoran, KPU banyak melanggar kebiasaan, norma bahkan peraturan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara nasional. Jika KPU tak umumkan hasil pemilu 9 Mei, implikasinya ke pilpres.

Sesuai dengan target yang ditetapkannya sendiri, hari ini, Kamis 7 Mei 2009, KPU akan mengakhiri rekapitulasi penghitungan suara nasional, untuk pemilihan anggota DPR. Setelah itu akan dilanjutkan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

UU No 10/2008 memang menetapkan, bahwa rekapitulasi penghitungan suara harus selesai satu bulan setelah pemungutan suara, atau 9 Mei 2009. Namun undang-undang juga menegaskan bahwa hasil pemilu harus diumumkan satu bulan setalah penghitungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal hasil pemilu itu tak hanya rekapitulasi suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga meliputi penghitungan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih, baik untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, KPU bersikeras untuk menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hari ini. Sebab, dia harus mempunyai sedikit waktu untuk menghitung perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih. Pekerjaan gampang, tapi tetap butuh waktu.

Masalahnya adalah, apakah KPU bisa menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR dan DPD, pada hari ini? Pemilu DPR meliputi 77 daerah pemilihan yang tersebar di 33 provinsi; sedang pemilu DPD terdiri atas 33 daerah pemilihan yang identik dengan jumlah provinsi.

Sebetulnya, pengumuman hasil pemilu yang tepat waktu, yakni 9 Mei, merupakan pertaruhan terakhir bagi KPU. Jika pada tahap ini, KPU melampaui batas, maka lengkap sudah keburukan kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini.

Tak hanya itu, pengumuman hasil pemilu juga berdampak pada proses pencalonan pemilu presiden. Mengingat undang-undang bilang, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang memperoleh suara minimal 15% atau memperoleh kursi DPR mnimal 20%.

Artinya, jika pengumuman hasil pemilu mundur dari tanggal 9 Mei, maka hal itu juga akan mempengaruhi masa pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pada titik inilah kita bisa mengerti, kenapa dalam proses rekapitulasi penghitungan suara ini KPU ibarat sopir Metro Mini yang sedang mengejar setoran: tabrak sana tabrik sini, salip sana salip sini. Banyak kebiasaan, norma bahkan peraturan dilanggar. Suara komplain dan protes diabaikan. Bahkan wartawan dan pemantau pun tidak diperkenankan mengikuti rapat rekapitulasi.

Aneh memang, karena undang-undang menegaskan, bahwa rapat rekapitulasi itu bersifat terbuka. Tak hanya bisa diikuti oleh saksi partai politik, tetapi juga pemantau dan warga masyarakat, termasuk pemantau. Tetapi mengapa meraka tak boleh ikut?

Ya, itu tadi, demi menjaga kelancaran penghitungan suara. Sebab, meskipun pemantau dan wartawan tidak boleh bersuara pada saat menyaksikan penghitungan suara, mereka bisa mengkritisi proses, dan hasil daya kritis itu bisa menyebar di kalangan saksi, yang kemudian menyuarakannya. Rekapitulasi pun jadi gaduh dan mungkin tak lancar.

KPU tak mau itu, karena dia sedang mengejar target hasil pemilu diumumkan 9 Mei.

Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads