Saya termasuk orang yang tidak kaget dengan adanya keriuhan penduduk yang tidak bisa memilih pada hari ini akibat namanya tidak masuk dalam DPT. Apa yang terjadi pada hari ini, sudah bisa kita perkirakan jauh hari sebelumnya.
Pertama, Pemilu 2004 yang DPT-nya jauh lebih baik saja, masih banyak warga yang melakukan protes. Demikian juga pilkada di berbagai daerah yang terjadi sepanjang 2005-2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pemilu 2009 ini menawarkan hal baru, setelah MK menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Implikasi dari keputusan ini adalah berkobarnya semangat para caleg untuk menggerakkan pemilih ke TPS agar memilih dirinya.
Banyak pemilih yang mencoba pertaruhan baru karena mereka mengenali caleg yang akan dipilihnya. Banyak juga yang sudah telanjur termakan janji caleg, baik oleh karena promosi diri yang menarik, atau karena iming-iming sembako dan uang. Singkatnya, semangat untuk memilih meningkat, meski sosialisasi pemilu ala kadarnya.
Kini, bagi pemilih yang namanya tercantum dalam DPT di TPS, silakan gunakan hak pilih Anda dengan baik. Contrenglah nama calon yang Anda yakini bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Anda. Jika tidak mengenali calon, tapi Anda percaya pada partai tertentu, ya contrenglah nama partai tersebut.
Bagi warga negara yang mempunyai hak pilih, namun tidak bisa memilih karena nama tidak masuk DPT, tidak perlu bikin onar. Ketidakpuasan dan protes bisa dialamatkan kepada petugas pemilu, untuk menunjukkan bahwa mereka kerjanya tidak becus. Mereka telah menghilangkan hak politik kita dan kita ingin agar hal itu tak terulang.
Lebih baik protes itu dialamatkan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota, karena merekalah yang paling bertanggung jawab atas pendaftaran pemilih. Petugas KPPS di TPS, juga Ketua RT/RW tidak banyak mengetahui pendaftaran pemilih. Lagi pula, jika protes KPPS di TPS, bisa mengganggu jalanya pemungutan suara.
Anda tidak perlu terprovokasi oleh SMS yang menyatakan bahwa pemilih yang namanya tidak masuk dalam DPT tetap bisa memilih hanya dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya. Itu SMS menyesatkan. UU No. 10/2008 tegas menyatakan, bahwa hanya mereka yang namanya masuk dalam DPT-lah yang bisa menggunakan hak pilih.
Anda mungkin merasa tidak cukup dengan melancarkan protes ke penyelenggara pemilu. Penghilangan hak pilih merupakan pelanggaran hukum berat. Oleh karena itu, mereka yang bertanggung jawab atas masalah ini harus mendapat sanksi yang setimpal.
Jika Anda punya pandangan demikian, bisa ditempuh jalur hukum. Pada Pemilu 2004 ada ratusan pemilih yang tidak masuk DPT melakukan gugatan hukum terhadap KPU. Gugatan perdata ini sempat dimenangkan oleh pengadilan negeri, dengan menjatuhkan sanksi buat KPU untuk membayar sejumlah konpensasi dalam bentuk uang. Namun gugatan tersebut dimentahkan kembali oleh MA.
Menurut saya, pemilih bisa melakukan gugatan serupa, sebab meskipun masalah hukumnya sama tetapi peraturan yang dijadikan dasar gugatan berbeda: dulu UU No. 12/2003, kini UU No. 10/2008. Menyangkut penggunaan hak pilih, terdapat perbedaan yang menonjol di antara kedua peraturan tersebut.
Bagaimana dengan mempidanakan penyelenggara pemilu? Pertama, jika Anda tidak lapor pada saat DPS diumumkan, maka peluang itu hilang karena Anda tidak punya bukti dalam sistem pendaftaran pemilih yang menuntuk keaktifan pemilih.
Kedua, jika nama Anda ada di DPS tetapi tidak muncul di DPT, peluangnya terbuka. Tapi Anda harus tangguh mengikuti proses hukumnya, yang melibatkan pengawas pemilu, polisi, jaksa dan tentu saja pengadilan. Anda tak perlu menyesal jika nanti yang jadi tersangka/terpidana adalah petugas pendaftar pemilih yang tak lain adalah tetangga Anda sendiri.
Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/nrl)











































