Masa Tenang, Kebiasaan Buruk Yang Diteruskan

Masa Tenang, Kebiasaan Buruk Yang Diteruskan

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 10:27 WIB
Masa Tenang,  Kebiasaan Buruk Yang Diteruskan
Jakarta - Masa tenang dalam rangkaian pemilu adalah khas Indonesia. Seperti halnya yang lain, kekhasan ini diciptakan oleh Orde Baru, dan terus dipertahankan meski nyaris tiada manfaatnya.

Di banyak negara, masa kampanye berakhir hingga tengah malam, sebelum besok paginya dilakukan pemungutan suara. Bahkan di sejumlah negara, pada hari pemungutan suara pun kampanye tetap bisa dilakukan. Tentu bukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Sejarah republik ini memperlihatkan, Orde Baru menganggap pemilu adalah pesta. Meski demikian rezim ini menempatkan pemilu sebagai kegiatan politik sangat serius, sehingga seluruh kekuatan harus menyukseskannya. Rakyat dipaksa memilih, yang tidak memilih dicap sebagai tidak bertanggung jawab atas masa depan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesta itu merupakan ritual lima tahunan, dan di dalam ritual itu diciptakan ritual-ritual lain yang memperlihatkan betapa pentingnya kegiatan ini. Pemilih harus diberi waktu untuk berpikir, tafakur atau semedi, sebelum rakyat menggunakan hak pilihnya. Diciptakanlah masa tenang, waktu di mana kampanye dihentikan.

Semua undang-undang pemilu Orde Baru melarang peserta pemilu melakukan kampanye pada masa tenang. Bagi mereka yang melanggarnya dikenakan sanksi. Tetapi benarkah larangan itu efektif? Benarkah pada masa tenang rakyat benar-benar tidak terganggu kampanye?

Jawabnya ya, kalau kampanye diartikan rapat umum, arak-arakan, pasang spanduk atau baliho, atau cuap-cuap di media massa. Namun upaya meyakinkan pemilih dari pintu ke pintu, atau pertemuan-pertemuan kecil, masih terus berlangsung. Bagi-bagi uang dan sembako marak. Apa yang disebut dengan ’serangan fajar’ terjadi di mana-mana.

Ini tidak hanya terjadi sekarang, pada pemilu-pemilu era reformasi, tetapi juga sudah sejak dulu. Istilah ’serangan fajar’ itu muncul pada pemilu Orde Baru, dan masih terpakai sampai sekarang, karena faktanya tidak terbantahkan. Istilah itu sebetulnya menunjukkan betapa dahsyatnya aksi-aksi kampanye terlarang pada masa terlarang.

Pada zaman Orde Baru hanya ada tiga peserta pemilu: PPP, Golkar dan PDI. Pada masa tenang, PPP dan PDI nyaris tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya bukan karena masa tenang tidak boleh berkampanye, tetapi lebih karena tiadanya struktur partai sampai bawah.

Sebagai partai politik, PPP dan PDI dilarang memiliki kepengurusan sampai desa. Sedang Golkar yang ’bukan partai politik’ mempunyai kaki tangan sampai desa karena perangkat desa/kelurahan adalah pengurus inti Golkar. Nah, kaki tangan Golkar di tingkat bawah inilah yang melakukan ’serangan fajar.’

Tentu, pada pemilu-pemilu pasca-Orde Baru, tidak hanya Golkar yang memanfaatkan kampanye pada masa tenang. Semua partai juga melakukan, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jadi, hari tenang sesungguhnya hanya ada di atas kertas saja. Prakteknya kampanye jalan terus, dan bahkan lebih dahsyat, karena inilah kampanye penghabisan.

Oleh karena itu, daripada membuat aturan hanya untuk dilanggar, sebaiknya pada masa mendatang masa tenang dihapuskan saja. Biarlah itu jadi sejarah Golkar dan Orde Baru. Toh dengan penghapusan hari tenang, kita bisa mendidik rakyat untuk bersikap biasa dalam pemilu. Tidak seperti selama ini, katanya memberi waktu khusus buat rakyat untuk termenung, namun sesugguhnya tetap diserbu oleh berbagai macam bentuk kampanye liar.

(diks/iy)


Berita Terkait