KPU kabupaten/kota dengan jumlah staf terbatas dan waktu pemungutan suara yang kian mepet, tidak punya pilihan lain, kecuali menjadikan penyiapan dan pendistribusian logistik pemilu (surat suara dan perlengkapannya) sebagai prioritas kerja. Ya, bagaimana mau pemilu, kalau surat suara tidak ada di TPS pada hari H pemilu nanti?
Sesungguhnya, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, merasa sudah selesai menjalankan tugas pendaftaran pemilih. Bahwa DPT kemudian menjadi masalah, jelas hal itu bukan semata kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ribut-ribut soal DPT tidak perlu diperpanjang. Selain karena waktunya tidak cukup, manuver-manuver politiknya jauh lebih menonjol daripada usaha untuk memperjuangkan hak pilih warga negara. Namun itu bukan berarti membiarkan DPT bermasalah menjadi dasar pemungutan.
Masih ada satu cara untuk memperbaiki DPT, sebelum pemungutan suara dilakukan pada 9 April nanti. Namun cara ini menuntut kerja keras partai politik peserta pemilu.
UU Nomor 10/2008 menegaskan saksi peserta pemilu di TPS berhak mendapatkan DPT per TPS sehari sebelum pemungutan suara. Peluang inilah yang harus dimanfaatkan oleh partai politik untuk membersikan DPT dari masalah.
Pertama, begitu mendapatkan salinan DPT para saksi satu partai atau antarpartai satu desa/kelurahan, bersama-sama memelototin DPT per TPS. Jika ditemukan nama sama, bisa langsung ditandai. Demikian juga jika ditemui nama-nama orang yang tidak punya hak, misalnya anggota TNI/Polri, atau anak-anak, atau orang yang sudah meninggal.
Kedua, catatan terhadap nama-nama bermasalah tersebut disampaikan kepada PPS dan KPPS. Maksudnya agar menjadi perhatian pada saat pemungutan suara. Misalnya kalau ada nama tercatat dua kali di TPS yang berbeda, maka nama tersebut ketika hendak memilih harus benar-benar diperhatikan, apakah yang bersangkutan sudah memilih di TPS lain atau belum.
Kalu ada anggota TNI/Polri yang hendak memilih, dengan gampang bisa ditolak, karena yang bersangkutan tidak punya hak pilih. Demikian juga kalau ada orang yang datang ke TPS dengan mengatasnamakan nama anak atau orang yang sudah meninggal.
Sekali lagi cara memperbaiki DPT di TPS tersebut benar-benar membutuhkan perhatian serius para saksi partai. Kalau saksi-saksi sendiri tidak bekerja maksimal, yang kembali bisa dipertanyakan keseriusan partai dalam mempermasalahkan DPT ini.
* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/iy)











































