Pernyataan mantan Kapolda Jatim Irjen Herman Surjadi Sumawiredja tentang ketidakakuratan DPT pemilihan guburnur Jawa Timur, membuat makin membesar masalah DPT Pemilu 2009. Saking kencangnya soal ini, sampai-sampai ada gagasan untuk memundurkan hari H pemilu yang jatuh pada 9 April nanti.
Tentu saja KPU jadi sasaran. Mereka dianggap tidak becus menyusun DPT. Hadirnya Perppu No. 1/2009 yang mempersilakan KPU untuk memperbaiki DPT pun dianggap bukan solusi jitu. Pasalnya, sudah hampir sebulan Perppu dikeluarkan seakan belum ada progres perbaikan DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda-tanda ketidakberesan daftar pemilih sebetulnya sudah terlihat jelas, beberapa hari setelah Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyerahkan data penduduk potensial pemilihΒ pemilu (DP4) awal April 2008. Saat itu beberapa KPU daerah sempat mengeluhkan betapa amburadulnya DP4.
Namun masalahnya reda, karena KPU berjanji melakukan koordinasi dengan Mendagri dan Pemda untuk menyelesaikan masalah. KPU daerah pun diintruksikan tidak perlu meributkan DP4. Lebih baik kerjakan apa yang bisa dikerjakan.
Sikap dan tindakan KPU ini sulit dimengerti. Bagaimana mungkin mereka bisa memperbaiki DP4 bersama Depdagri dan Pemda, sementara tugas Dedagri dan Pemda sudah selesai begitu DP4 diserahkan?
Masalah kedua, kenapa harus ditutup-tutupi bahwa DP4 memang tidak beres? Apakah itu berarti KPU siap menanggung akibat ketidakberesan DP4?
Tadinya saya kira akan begitu. Namun setelah DP4 berubah menjadi DPS/DPT mendapat kritik keras dari banyak pihak, KPU berkelit: kesalahan tidak hanya di KPU, tetapi juga di instansi yang menyusun DP4! Depdagri pun tak mau disalahkan, karena DP4 sesungguhnya hanyalah data awal untuk menyusun DPS/DPT lewat pendaftaran pemilih.
KPU juga sempat menunjuk keterlambatan dana sebagai faktor penyebab pendaftaran pemilih tidak berjalan maksimal sehigga DPS buruk. Kritik pokok terhadap DPS adalah banyak warga negara yang mempunyai hak pilih, tapi namanya tidak masuk dalam DPS. Bahkan survei LP3ES menunjukkan angka 20%. Artinya ada sekitar 36 juta warga negara punya hak pilih tidak masuk dalam DPS.
Anehnya, setelah DPS disempurnakan menjadi DPT, jumlahnya tidak bertambah, tetapi malah berkurang. Terbukti kemudian, bahwa ada jutaan pemilih yang namanya tidak sempat dimasukkan ke DPT yang sudah disahkan, meskipun nama-nama mereka sudah dicatat oleh KPU. Oleh karenanya untuk memasukkan nama-nama mereka diperlukan Perppu.
Toh, implementasi Perppu sampai sekarang masih dipertanyakan partai politik. Oleh karena itu bisa demengerti jika banyak partai politik yang khawatir modus pemilih ganda dalam DPT seperti terjadi pada pilkada Jawa Timur akan terulang di Pemilu 2009. Apalagi performa KPU tidak mampu meyakinkan mereka.
Β
* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/nrl)











































