Kampanye Pekerjaan Termudah Tapi Tak Berhasil Juga

Kampanye Pekerjaan Termudah Tapi Tak Berhasil Juga

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2009 10:40 WIB
Kampanye Pekerjaan Termudah Tapi Tak Berhasil Juga
Jakarta - Perhatikanlah Undang Undang Pemilu, khususnya undang-undang yang mengatur pemilu pasca-Orde Baru. Terdapat kesamaan dalam menyusun format, yaitu materi undang-undang disusun secara kronologis berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan.

Tahapan-tahapan itu adalah pendaftaran pemilih, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu (meliputi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih), dan pelantikan calon terpilih.

Namun kalau Anda mempelajari sistem pemilu, maka pendaftaran pemilih, kampanye dan pelantikan calon terpilih tidak perlu diperhatikan. Hanya ada empat yang perlu, yaitu penetapan daerah pemilihan, pencalonan, pemberian suara (masuk tahapan pemungutan) dan formula perolehan kursi dan calon terpilih (masuk tahapan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya disebut sebagai variabel teknis pemilu, yakni variabel yang memproses suara menjadi kursi. Keempatnya saling terkait dan saling menentukan (hal ini yang tidak disadari oleh MK sehingga putusannya kemudian menimbulkan banyak masalah). Kombinasi hubungan empat variabel itu menghasilkan tiga varian sistem pemilu: pluralitas-mayoritas (di sini disebut sistem distrik), proporsional, dan semi proporsional

Oleh karena pendaftaran pemilih, kampanye dan pelantikan calon terpilih, bukan merupakan variabel teknis pemilu, maka sesungguhnya bagi penyelenggara, penanganan ketiganya merupakan hal yang termudah. Mengapa? Karena ketiganya tidak saling terkait, juga tidak terkait dengan empat variabel teknis. Singkatnya, ketiganya bisa diurus secara terpisah, sehingga tidak memerlukan manajemen atau sumber daya khusus.

Tapi, dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2009 ini, kita menyaksikan betapa KPU dan jajarannya tidak berhasil dalam pendaftaran pemilih, sehingga daftar pemilih tetap yang sudah disahkan harus diubah lagi lewat perppu.Β 

Padahal, KPU sudah mendapat data awal dari pemerintah/pemerintah daerah, sudah menerima dana mencukupi, dan sudah memiliki tenaga yang melimpah. Padahal juga, waktu DPS diumumkan, banyak pihak, termasuk lembaga survei, yang melaporkan bahwa DPS bermasalah, sehingga KPU diharapkan benar-benar menyempurnakan, sebelum DPT disahkan.

Kampanye? Kampanye selain rapat umum, berjalan mulus. Namun di luar dugaan banyak orang, ternyata KPU juga tak mampu mempersiapkannya dengan baik kampanye rapat umum. Jadwal berubah saat kampanye mulai berlangsung. KPU daerah juga mengeluh, tidak tahu lokasi kampanye peserta pemilu. Bagaimana bisa terjadi? Sungguh tak masuk akal.

Sesungguhnya, kampanye rapat umum adalah pekerjaan gampang. Sebab, selaku penyelenggara tugasnya hanyalah melakukan koordinasi: pertama, koordinasi dengan peserta pemilu, untuk menentukan lokasi dan jadwal; kedua, koordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.Β 

Rupanya untuk hal yang ringan tersebut, KPU tak mampu menjalankannya dengan baik. Jadi, tak perlu heran jika banyak orang yang tetap was was tentang penyelenggaraan pemilu pada hari H nanti: jadi atau tidak? Kalau jadi kualitasnya seperti apa?

* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)



(diks/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads