Jadwal Kampanye & Partai Bermasalah

Jadwal Kampanye & Partai Bermasalah

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 10:08 WIB
Jadwal Kampanye & Partai Bermasalah
Jakarta - Senin 16 Maret ini, kampanye rapat umum dimulai. Masa kampanye akan berlangsung selama 21 hari, yang berarti akan berakhir pada 6 April 2009. Meski sudah lama dipersiapkan dan intensitasnya tidak setinggi sebelumnya, kampanye kali ini mengandung beberapa masalah.

Pertama, KPU tiba-tiba mengubah jadwal kampanye hanya dua hari menjelang kampanye. Bagi penyelenggara pengubahan jadwal kampanye ini tidak berarti apa-apa, karena siapapun yang melakukan kampanye, tingkat persiapan sama.

Namun tidak demikian halnya dengan peserta. Mereka tidak sekadar mengubah jadwal para juru kampanye, tetapi juga harus mengatur ulang sarana transportasi dan akomodasi. Kerja koordinasi dan pengerahan massa, juga harus disesuaikan dengan jadwal baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, wajar bila sejumlah fungsionaris partai mencak-mencak kepada KPU yang dianggap mengubah jadwal kampanye seenaknya. Tudingan bahwa perubahan jadwal kampanye ini hanya untuk menguntungkan partai tertentu pun terlontar. 

Tuduhan itu masuk akal, sebab KPU mestinya sudah lama mengetahui kesalahan pengaturan jadwal. Alasan bahwa terdapat jadwal yang tidak seimbang buat semua partai politik, mestinya sudah lama diketahuinya. Bukankah saat membikin jadwal, KPU melakukannya bersama partai-partai politik?

Kedua, adalah konsekuensi atas tidak ditaatinya pengaturan dana kampanye. Pasal 134 UU No. 10/2008 mewajibkan peserta pemilu untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye, tujuh hari sebelum kampanye rapat umum.

Bagi peserta pemilu partai politik, Laporan Awal Dana Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye harus disampaikan secara berjenjang mulai dari pengurus partai tingkat nasional, provinsi sampai kabupaten/kota kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupatem/Kota. Sedang bagi peserta calon DPD disampaikan kepada KPU Provinsi.

Peserta pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai jadwal akan dijatuhkan sanksi. Sebagaimana disebut Pasal 138 UU No. 10/2008, sanksi itu berupa pembatalan peserta pemilu.

KPU kemudian mengatur, bahwa pembatalan peserta pemilu itu sesuai dengan tingkatanya. Artinya, kalau ada pengurus partai politik tingkat provinsi yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye, maka KPU Provinsi akan membatalkan kepesertaan partai tersebut pada pemilu tingkat provinsi, yakni pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi yang bersangkutan.

Beberapa KPU Kabupaten/Kota telah menjatuhkan sanksi tersebut. Kalau benar-benar konsisten, tentu akan banyak partai yang tidak bisa menjadi peserta pemilu di kabupaten/kota dan provinsi tertentu. Banyak KPU daerah yang mengeluhkan soal ini.

Masalahnya, apakah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berani konsisten menerapkan Pasal 138 UU No. 10/2008? Jika, ya bagaimana menghadapi kemarahan partai yang tiba-tiba dibatalkan? Bagaimana dengan kegiatan kampanye mereka?

Namun, dengan berbagai pertimbangan, bisa saja KPU daerah tidak memberi sanksi kepada partai-partai yang melanggar ketentuan tersebut. Nah, jika hal ini sampai terjadi, maka hal ini kian menguatkan dugaan banyak kalangan, bahwa KPU memang tidak berdaya menghadapi tekanan dari luar.

* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
 

(diks/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads