Pertama, mari kita bicara soal logistik. Ini sangat vital, karena tanpa logistik pemilu tak mungkin jalan. Yang dimaksud logistik pemilu adalah surat suara, kotak suara, bilik suara, alat-alat penanda pilihan, formulir pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain kebutuhan yang diperlukan di TPS untuk pemungutan suara.
KPU selalu bilang, pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu berjalan sesuai rencana, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sejujurnya, KPU tidak mampu meyakinkan banyak pihak, bahwa pengadaan dan pendistribusian logistik beres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kepastian hukum. Dalam sejarah republik ini, baru kali ini ada pemilu hingga 30 hari menjelang hari H, belum ada kepastian hukum tentang pemberian suara. Dua pekan lalu, pemerintah baru mengeluarkan Perppu No. 1/2009 yang diklaimnya sebagai perppu penyelamatan rakyat.
Perppu tersebut harus mengubah Peraturan KPU No. 3/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, yang sesungguhnya baru keluar awal Februari lalu. Peraturan ini pun merupakan pengganti dari Peraturan KPU No. 35/2009.
Pekan lalu, KPU menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan rancangan peraturan pengubahan Peraturan KPU No. 3/2009. Tidak jelas, apakah rancangan tersebut sudah diteken apa belum. Yang pasti, jika Anda memasuki situs resmi KPU (www.kpu.go.id), sisirlah teks Peraturan KPU satu per satu, karena materi ditampilkan secara acak; bukan diurutkan berdasarkan nomor atau waktu pengesahan.
Setelah klik berkali-kali, kita akan menemukan Peraturan KPU No. 13/2009 tentang Perubahan terhadap Peraturan KPU No. 3/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Namun, setelah diklik, dokumen belum tersedia. Jangan-jangan dokumen itu belum diteken KPU, sehingga staf sekretariat belum berani mempublikasikannya.
Masyarakat, khususnya lembaga pemantau pemilu, organisasi masyarakat yang peduli dengan pemilu, media massa, serta partai politik, perlu segera mengetahui isi peraturan tersebut. Sebab, hal ini terkait dengan bagaimana pemilih bisa menggunakan pilihannya dengan benar.
Harus diakui, pemberitaan selama ini tentang pemberian tanda dalam pemilu, yang berubah-ubah, telah membingungkan sebagian besar rakyat. Pemantau, ormas, media dan partai bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat yang masih bingung tersebut. Ini penting, karena kita tidak mengharap banyak dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.
Β
* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Β
(diks/iy)











































