Calon anggota legislatif dari PDIP yang juga anggota Fraksi PDIP DPR, Hasto Kristiyanto, kemarin memaparkan temuannya tentang buruknya DPT untuk pemungutan suara pada 9 April nanti. "Ada rekayasa sistematis," katanya.
Ada sejumlah nama yang dengan sengaja dimasukkan dua kali. Selain itu, juga terdapat nama-nama yang berbeda, tetapi nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan tanggal lahir sama. Hasto menduga hal itu sengaja dilakukan, agar seseorang bisa memilih lebih dari dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan Hasto ke Depdagri tersebut bukan tanpa alasan. Sebab departemen inilah yang mengadakan pendataan penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Berdasarkan DP4 itu KPU melakukan pendaftaran pemilih dan menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
KPU mengumumkan DPS, agar warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi belum masuk ke DPS, bisa melapor ke PPS yang ada di setiap desa/kelurahan. Masyarakat juga bisa melapor jika menemukan kesalahan data, seperti tercatat dua. Singkatnya, DPS disempurnakan berdasarkan masukan masyarakat, sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Harap diingat, bersamaan pengumuman DPS ke masyarakat, partai politik peserta pemilu juga mendapat salinan DPS dari KPU kabupaten/kota. Tujuannya agar partai politik juga terlibat dalam perbaikan DPS menuju DPT.
Mengapa mekanisme itu dibikin? Sebab, jika warga negara punya hak pilih tidak masuk DPT, yang rugi bukan hanya warga negara bersangkutan, tetapi juga partai politik peserta pemilu, karena potensi perolehan suarannya berkurang akibat pemilih tak dapat memilih.
Nah, kalau kini caleg dari PDIP Hasto Kristiyanto, dan mungkin juga caleg-caleg lain atau partai politik mempersoalkan DPT, jelas sudah terlambat. Pertanyaannya: pada saat DPS diserahkan ke partai, apa yang mereka lakukan? Mengapa mereka tidak bersuara?
Saya tak hendak menyatakan bahwa para caleg atau partai tak berhak mempersoalkan DPT yang memang amburadul. Saya hanya ingin mengingatkan, mereka sesungguhnya juga punya andil membikin DPT buruk, karena membiarkan DPS amburadul berlanjut menjadi DPT.
Apalagi saat itu, para pemantau sudah berteriak kencang, bahwa DPS yang diumumkan KPU banyak masalah. LP3ES yang melakukan survei khusus terhadap pendaftaran pemilih juga menemukan, sekitar 20% penduduk yang punya hak pilih namanya tidak masuk dalam DPS, yang kemudian tanpa banyak berubah menjadi DPT. Angka 20% itu kalau diriilkan sama dengan 36 juta pemilih.
Mengapa saat itu para caleg dan juga partai politik seperti tak peduli? Mengapa baru sekarang berteriak kencang? Bahwa penyusunan DPS dan DPT memang menjadi tanggung jawab KPU, tetapi patutkah caleg atau partai hanya mempersalahkan KPU dan Depdagri, sementara dirinya merasa tidak melakukan apa-apa ketika diberi kesempatan?
* Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/asy)











































