Mempertanyakan Putusan MK tentang Pilkada

Mempertanyakan Putusan MK tentang Pilkada

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 14:18 WIB
Mempertanyakan Putusan MK tentang Pilkada
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya membuat ‘kekacaun’ penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009, tetapi juga menciptakan ‘keribetan’ baru di Pilkada. Ada empat putusan tentang Pilkada yang patut dipertanyakan.

Keempat putusan tersebut menyangkut Pilkada Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Patut dipertanyakan karena keempat putusan tersebut boleh dibilang melampaui wewenang MK sebagaimana digariskan konstitusi.

Kamis (12/2/2009) siang ini, saya diundang oleh Partnership-Kemitraan untuk menghadiri diskusi yang membahas putusan-putusan MK yang bermasalah tersebut. Berikut adalah analisis singkat kawan saya, Hasyim Asyhari, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan mantan anggota KPU Jawa Tengah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, putusan MK seputar penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah cenderung mengabulkan permohonan yang tidak berkaitan langsung dengan kesalahan hasil penghitungan suara oleh KPU. Padahal kewenangan MK adalah mengadili perkara gugatan keberatan hasil Pemilu yang berkaitan dengan hasil perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

Dalam 4 kasus tersebut, materi gugatan yang berkaitan dengan pelanggaran proses pemilu (electoral process), seperti akurasi daftar pemilih dan keabsahan syarat calon, dijadikan pertimbangan untuk membatalkan hasil pemilu. Istilah yang digunakan MK dalam pertimbangan hukum Kasus Pemilu Gubernur Jawa Timur: “pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif”; dan istilah yang digunakan MK dalam pertimbangan hukum Kasus Pemilu Bupati Tapanuli Utara dan Timor Tengah Selatan: “pelanggaran yang serius, signifikan dan terstruktur”.

Kedua, pertimbangan hukum MK dalam memutus perkara cenderung mengutamakan “keadilan substantif” dan mengabaikan “keadilan prosedural”. Istilah yang digunakan dalam pertimbangan hukum MK (Kasus Pemilu Gubernur Jatim): “Meskipun dalil Pemohon berdasarkan posita dan petitum permohonannya tidak konsisten dan tidak terbukti secara formal, akan tetapi secara materiil telah terjadi pelanggaran ketentuan Pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara kedua Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Provinsi Jawa Timur Putaran II”.

Istilah lain “Mahkamah tidak dapat dipasung hanya oleh ketentuan undang-undang yang ditafsirkan secara sempit, yakni bahwa Mahkamah hanya boleh menilai hasil Pilkada dan melakukan penghitungan suara ulang dari berita acara atau rekapitulasi yang dibuat secara resmi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sebab kalau hanya berpedoman pada hasil penghitungan suara formal yang dibuat oleh Termohon tidak mewujudkan kebenaran materiil sehingga akan sulit ditemukan keadilan”.

Dan istilah lain lagi “Untuk menegakkan keadilan substantif dan untuk memberi manfaat dalam penegakan demokrasi dan konstitusi yang harus dikawal oleh Mahkamah, dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Mahkamah dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang di kabupaten-kabupaten dan/atau bagian tertentu lainnya di wilayah pemungutan suara dalam perkara a quo”; dan istilah yang digunakan MK dalam pertimbangan hukum MK (Kasus Pemilu Bupati Tapanuli Utara dan Timor Tengah Selatan) adalah “Mahkamah… tidak hanya merujuk pada objek formal perselisihan Pilkada an sich sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 PMK 15/2008, melainkan Mahkamah harus menggali dan menemukan kebenaran hukum dan keadilan sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim “.

Ketiga, putusan MK lebih mempertimbangkan adanya pelanggaran-pelanggaran materiil dalam proses pemilu dan mengabaikan proses penegakan hukum pemilu oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan pelanggaran hukum pemilu (Panwaslu misalnya). Hal ini berpotensi “apa saja” di luar penetapan hasil penghitungan suara akhir oleh KPU dapat diakomodir MK sebagai materi gugatan.

Keempat, putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh sifat Putusan MK yang final dan mengikat. Padahal hasil pemungutan atau penghitungan suara ulang pada akhirnya akan berujung pada penetapan hasil akhir pemilu yang potensial dapat digugat ke MK kembali. Semestinya dalam hal MK memutus untuk dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang merupakan materi putusan sela dalam kerangka proses pembuktian sebelum mengambil putusan akhir (kasus Putusan Sela MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Sampang dalam Pemilu 2004 dapat dijadikan contoh).

Kelima, pola-pola Putusan MK dalam pemilu sebagaimana diuraikan di atas, dapat berpotensi terjadi dalam Pemilu Legislatif 2009. MK berpotensi menerima materi gugatan di luar penetapan hasil pemilu, dan juga Putusan MK berpotensi memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan atau penghitungan suara ulang. Padahal dalam Pemilu Legislatif 2009 akan diikuti oleh 44 partai politik peserta pemilu, peserta pemilu perseorangan dengan jumlah di atas 1.300 calon anggota DPD, dan ratusan ribu calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang tersebar di 77 daerah pemilihan anggota DPR, 33 daerah pemilihan anggota DPD, 217 daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan 1.847 daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pertarungan politik untuk meraih suara akan terjadi begitu sengit, tidak saja antar partai politik, namun melibatkan ratusan ribu caleg yang memperebutkan perolehan suara terbanyak. Dengan demikian bila MK masih saja berpotensi menerima gugatan di luar materi penetapan hasil suara dan juga masih akan memerintahkan pemungutan atau penghitungan suara ulang, maka dapat diprediksikan proses pemilu akan berlarut-larut menunggu kepastian hukum Putusan MK yang potensial berkepanjangan.

Keenam, di balik semua Putusan MK itu, sesungguhnya MK mengirimkan pesan kepada penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan jajarannya) agar bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan pemilu. Putusan MK yang menggunakan kesalahan dalam penghitungan suara dan pelanggaran dalam electoral process sebagai pertimbangan hukum dalam membuat putusan, setidaknya mengingatkan agar penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu berpegang teguh kepada asas Penyelenggara Pemilu (mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas); asas pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil); dan kode etik penyelenggara pemilu (menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, bertindak profesional, dan administrasi pemilu yang akurat). (diks/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads