Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Gumay, sebagaimana dilaporkan Kompas, Sabtu, (24/1/2009). Pernyataan itu merupakan respons Hadar atas rencana KPU yang akan menerapkan kebijakan afirmasi dalam peraturan penetapan calon terpilih.
Hadar memang salah seorang yang paling konsisten memperjuangkan sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka, di mana calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Inilah sistem yang dinilainya paling demokratis; mencerminkan kehendak pemilih yang sebenarnya; mampu meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai pertengahan tahun lalu, pernyataan Hadar dan orang-orang yang setuju sistem proporsional daftar terbuka, masih merupakan suara minor. Bahkan ketika Presiden SBY mengusulkan suara terbanyak, banyak partai politik menanggapinya sambil lalu saja.
Keadaannya mulai berbalik setelah Partai Golkar dan Partai Demokrat menginginkan agar Pasal 214 UU N0. 10/2004 direvisi. Setelah Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut, perjuangan Hadar berhasil dan kini dia benar-benar berada dalam arus besar.
Oleh karena itu, wajar saja bila Hadar mengingatkan kelompok perempuan yang masih gencar memperjuangkan kebijakan afirmasi agar tidak memaksakan diri. "Perempuan bisa dianggap cengeng, atau sekadar meminta bagian lebih banyak," katanya.
Pernyataan Hadar ini mengingatkan saya pada perdebatan soal perlu tidaknya kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota pada metode penetapan calon terpilih, saat pembahasan RUU Pemilu pada awal 2003, yang kemudian menjadi UU No. 12/2003.
Perjangan keras kaum perempuan saat itu akhirnya melahirkan Pasal 65 ayat (1) UU No. 12/2003, berbunyi, "Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%."
Inilah untuk pertama kalinya, Republik Indonesia menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, meskipun sifatnya masih sangat terbatas. Namun sebelum sampai pada tingkat tersebut, kaum perempuan harus menghadapi kekuatan partai politik di DPR dan pemerintah, yang dengan keras menentang tuntutan kaum perempuan.
Kalimat-kalimat yang bernada meremehkan, merendahkan bahkan melecehkan, selalu diucapkan oleh para elit politik yang kebanyakan laki-laki kepada kaum perempuan, yang dengan gencar menuntut kebijakan kuota 30% keterwakilan.Β Ini bisa dipahami, karena elit politik laki-laki terancam terkurangi dominasinya akibat kebijakan afirmasi.
Nah, kalau sekarang Hadar mengingatkan agar kaum perempuan tidak memaksakan diri dalam memperjuangkan kebijakan afirmasi, tentu konteksnya tidak sama dengan pernyataan elit partai pada awal 2003 tersebut. Selain karena beda waktu, kenyataannya Hadar bukanlah elit partai yang sedang terancam dominasinya.
*) Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
(diks/asy)











































